KPU Palopo Tawarkan Jumlah Dapil Tetap atau Ditambah di Pileg 2019
PALOPO, TEKAPE.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo menawarkan dua alternatif pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, yakni ditambah menjadi empat dapil atau tetap tiga dapil.
Tawaran tersebut telah disampaikan dalam uji publik bersama perwakilan partai politik (parpol) calon peserta pemilu di Meeting Room Icon Cafe Palopo, Jumat, 2 Februari 2018.
Uji publik ini digelar untuk menggalang dukungan, pandangan, serta masukan terkait dengan usulan dapil dari KPU Palopo.
Komisioner KPU Palopo, Samsul Alam, mengatakan, dari KPU menawarkan 2 alternatif usulan dapil, yakni tidak berubah seperti pemilu lalu dengan tiga dapil, kemudian usulan kedua menjadi empat dapil.
Namun melihat keinginan partai politik, mereka tetap menginginkan jumlah dapil di Pileg 2019 tetap tiga dapil. Ini merupakan masukan yang sangat penting dan betul-betul akan diperhatikan dalam mengusulkan dapil nantinya ke KPU RI melalui KPU provinsi.
“Nantinya, akan kami persentasikan hasil ini di depan KPU provinsi bahwa kenapa dapilnya tetap, berbagai alasan kami akan kemukakan, seperti yang diperoleh dari pandangan pandangan publik ini,” ujarnya.
Syamsul, mengatakan, dari pandangan dan masukan ini, hampir bisa dipastikan dapil tidak berubah. Meskipun ada usulan dapil. Tapi kemungkinan usulan penambahan 4 dapil itu ada prinsip-prinsip dapil yang tidak bisa dipenuhi.
“Karakteristik wilayah, daerah dataran rendah digabung dengan dataran tinggi dari aspek demografi, karakteristik penduduk, itu menjadi tidak kohesif. Itu yang menjadikan alasan kemungkinan tidak memenuhi prinsip penambahan dapil,” ujarnya.
Kemudian terkait penambahan jumlah penduduk, yang tidak signifikan sesuai pasal 1 ayat 91, UU nomor 7 tahun 2012 tentang pemilu, proporsi penduduk Palopo tetap di bawah 200.000 dan di atas 100.000 jiwa, sehingga jumlah kursi tetap 25 atau tidak bertambah.
“Karena penambahan tidak melebihi 200.000 jumlah penduduk, sesuai dengan DAK2 yang diserahkan Kemendagri pada tanggal 17 Desember 2017 lalu ke KPU RI,” jelasnya.
Samsul menambahkan, penetapan dapil segera dibuat draft akademiknya. Setelah itu, akan dipersentasekan di KPU provinsi, kemudian KPU Provinsi akan mengusulkan ke KPU RI, sekitar bulan April, dapil akan ditetapkan dan kemudian masuk tahap pencalegan. (rin)
Tinggalkan Balasan