Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Fraksi Golkar Setuju Perubahan APBD 2026, Minta Jalan Tarengge-Malili Dikawal Ketat

Anggota DPRD Luwu Timur (Fraksi Golkar), dr Bangkit Revormansyah P, S.Ked. (hms)

MALILI, TEKAPE.co Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Luwu Timur menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Di balik persetujuan tersebut, Fraksi Golkar menitipkan perhatian khusus terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur, salah satunya pekerjaan lanjutan peningkatan Jalan Tarengge–Batas Kota Malili di Desa Atue.

Hal itu disampaikan Fraksi Golkar dalam rapat paripurna DPRD Luwu Timur dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026, Senin (14/9/2026).

Melalui juru bicaranya, dr Bangkit Revormansyah P, S.Ked, Fraksi Golkar meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawasan pada Dinas PUPR memberikan perhatian lebih terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Pengawasan diminta dilakukan secara intensif dan berkala, termasuk memberikan masukan konstruktif selama pekerjaan berlangsung.

Permintaan itu dinilai penting karena waktu efektif pelaksanaan pekerjaan tersisa sekitar tiga bulan.

Fraksi Golkar berharap keterbatasan waktu tersebut tidak mengurangi kualitas pekerjaan maupun pemenuhan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.

“Fraksi GOLKAR menyarankan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan pengawasan pada Dinas PUPR untuk pekerjaan lanjutan peningkatan jalan Tarengge-Batas Kota Malili Desa Atue agar melakukan pengawasan secara intensif dan berkala serta memberikan masukan konstruktif,” kata Bangkit, saat membacakan pendapat akhir fraksi.

Bagi Fraksi Golkar, perhatian terhadap proyek infrastruktur tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD, terutama agar anggaran yang telah dialokasikan dapat berujung pada hasil pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Selain soal infrastruktur, Fraksi Golkar juga memberikan catatan mengenai pemberian honorarium bagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Pemerintah daerah diharapkan dapat mengakomodasi pemberian honorarium tersebut sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengacu pada Perpres Nomor 72 Tahun 2025.

Setelah mencermati hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD serta mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Fraksi Golkar akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Fraksi Golkar berharap perubahan APBD tersebut dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini