Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Luwu Ungkap Capaian Penegakan Hukum dan Pemulihan Keuangan Negara
LUWU, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri Luwu memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 dengan menggelar upacara di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, Rabu, 2 September 2026. Dalam momentum tersebut, Kejari Luwu menyampaikan sejumlah capaian penegakan hukum sepanjang Januari-Agustus 2026, termasuk penyidikan sembilan perkara pidana khusus dan penyelamatan serta pemulihan keuangan negara lebih dari Rp1,34 miliar.
Upacara yang mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis” itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H., sebagai inspektur upacara. Ryan Arbi Putra M., S.H., bertindak sebagai komandan upacara.
Upacara diikuti para kepala seksi, Kasubagbin, seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Luwu, serta Ketua IAD Daerah Luwu dan jajaran pengurus IAD Daerah Luwu.
Dalam amanat Jaksa Agung Republik Indonesia yang dibacakannya, Muhandas mengingatkan kembali sejarah kelahiran Kejaksaan. Tepat 81 tahun lalu, ketika Indonesia baru 15 hari merdeka, Mr. Gatot Taroenamihardja dilantik sebagai Jaksa Agung pertama. Peristiwa itu menjadi penanda awal perjalanan Kejaksaan dalam menjaga kedaulatan hukum di Indonesia.
“Kehadiran Kejaksaan di awal kemerdekaan bukan hanya sebagai birokrasi, melainkan pernyataan tegas bahwa Indonesia merdeka secara politik dan hukum,” kata Muhandas Ulimen saat membacakan sambutan.
Kejari Luwu Tangani 165 Perkara Prapenuntutan
Sepanjang Januari-Agustus 2026, Kejaksaan Negeri Luwu menangani 165 perkara pada tahap prapenuntutan, 82 perkara penuntutan, dan 78 perkara pada tahap eksekusi di bidang pidana umum.
Di bidang pidana khusus, Kejari Luwu melakukan penyidikan terhadap sembilan perkara dan menetapkan delapan orang tersangka. Salah satu tersangka merupakan mantan anggota DPR RI, sedangkan tersangka lainnya merupakan Wakil Ketua DPRD aktif.
Kejari Luwu juga melakukan penuntutan terhadap 11 perkara. Dua perkara telah disidangkan, yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2020 dan dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu Tahun 2024.
Pada tahap eksekusi, Kejari Luwu telah mengeksekusi tujuh terpidana. Rinciannya, tiga terpidana dalam perkara korupsi Dana Desa di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Tahun Anggaran 2022-2024; satu terpidana dalam perkara penyalahgunaan kewenangan berupa pungutan liar atas dokumen kelengkapan permohonan penerbitan objek pajak baru di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu; serta tiga terpidana dalam perkara korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Luwu Tahun 2022.
Dari penanganan perkara pidana khusus tersebut, Kejari Luwu berhasil melakukan penyelamatan dan/atau pemulihan keuangan negara sebesar Rp833.678.500 yang telah disetorkan ke kas negara. Selain itu, terdapat Rp511 juta yang masih dititipkan di rekening RPL Kejari Luwu karena proses persidangan masih berlangsung.
Capaian Perdata hingga Intelijen
Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara Kejari Luwu melaksanakan 213 nota kesepahaman (MoU). Bantuan hukum yang diberikan terdiri atas satu SKK litigasi dan 213 SKK nonlitigasi, serta 12 kegiatan pertimbangan hukum dan 12 kegiatan pelayanan hukum.
Dari bidang tersebut, Kejari Luwu mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp528.871.109.
Sementara pada bidang intelijen, Kejari Luwu melaksanakan 10 kegiatan pengamanan pembangunan strategis, dua kegiatan penerangan hukum, dua kegiatan Jaksa Menyapa, 11 penyuluhan hukum, serta 13 kegiatan intelijen lainnya.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejari Luwu juga membantu penangkapan tersangka kasus korupsi Bandara Melak yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Penangkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejati Sulsel, dan Kejari Luwu.
Di bidang pembinaan, Kejari Luwu mencatat penyerapan anggaran sebesar 76,32 persen dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.030.207.509.
Adapun pada bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, Kejari Luwu melakukan pengembalian barang bukti sebanyak 30 kegiatan, penjualan langsung dua kegiatan, lelang satu kegiatan, penelusuran aset 16 kegiatan, serta pemusnahan barang bukti satu kegiatan. Total PNBP dari bidang tersebut tercatat Rp50.298.000.
PDL Simbol Kesiapsiagaan Insan Adhyaksa
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 tahun ini juga ditandai dengan penggunaan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dalam upacara.
Menurut Muhandas, penggunaan PDL menggambarkan kesiapsiagaan insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas di tengah berbagai tantangan.
“PDL yang dikenakan hari ini melambangkan kesiapsiagaan insan Adhyaksa dalam menghadapi setiap keadaan. Di tengah berbagai ujian yang sedang dihadapi, kita diingatkan bahwa insan Adhyaksa harus senantiasa siap hadir, siap bekerja, dan siap mengabdi kapan pun negara dan masyarakat membutuhkan,” jelas Muhandas.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung juga menekankan bahwa kebangkitan Kejaksaan tidak dapat dibangun oleh satu orang, satu kebijakan, atau satu generasi. Kebangkitan tersebut membutuhkan kesediaan seluruh insan Adhyaksa untuk berjalan bersama.
“Tanpa soliditas dan solidaritas, kita tak akan mampu bertahan, apalagi melayani masyarakat para pencari keadilan,” demikian pesan yang disampaikan dalam amanat tersebut.
Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung
Sebagai pedoman moral dan profesional dalam menjalankan tugas, Muhandas menyampaikan tujuh perintah harian Jaksa Agung kepada seluruh peserta upacara.
Pertama, menerapkan nilai-nilai ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
Kedua, mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan manfaat serta keadilan kepada masyarakat.
Ketiga, mendukung Asta Cita serta menyukseskan program prioritas dan direktif Presiden sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.
Keempat, menggunakan hati nurani dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan secara profesional dengan menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan.
Kelima, membangun sinergi yang harmonis dan mewujudkan kolaborasi produktif antarkementerian, lembaga, serta seluruh pemangku kepentingan.
Keenam, menjunjung tinggi kesederhanaan dalam bertugas dan bersosialisasi sebagai cerminan integritas dan keteladanan insan Adhyaksa.
Ketujuh, meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum serta bertindak cepat dan tepat dalam menghadapi perubahan situasi.
Memasuki usia ke-81, Kejaksaan Negeri Luwu menyatakan akan terus mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas. Capaian kinerja sepanjang Januari-Agustus 2026 disebut menjadi pijakan untuk memperkuat kinerja sekaligus menjawab tuntutan masyarakat terhadap institusi penegak hukum yang profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel.
“Capaian kinerja yang telah diperoleh merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran. Namun demikian, capaian tersebut bukanlah akhir, melainkan menjadi motivasi untuk terus memberikan kinerja terbaik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan,” lanjut Muhandas.
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat semangat Trikrama Adhyaksa dan meneguhkan komitmen seluruh insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas secara berintegritas, adil, dan humanis.
Dengan tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis”, Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penegakan hukum, pembangunan nasional, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)





Tinggalkan Balasan