Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemekaran Luwu Raya : Antara Desentralisasi dan Komersialisasi Kekuasaan

Nurindasari S.T.

Oleh: Nurindasari S.T.

Pemekaran Wilayah Luwu Raya

Tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali mencuat setelah aksi demonstrasi dan pemblokadean Jalan Trans Sulawesi pada Januari 2026, yang dipicu ketimpangan pembangunan di wilayah tersebut. Daerah terpencil seperti Seko, Kabupaten Luwu Utara, masih mengalami keterbatasan infrastruktur jalan, mahalnya biaya hidup, serta sulitnya akses layanan kesehatan, sehingga warga berharap pemekaran dapat mempercepat pembangunan dan pelayanan publik. Namun hingga kini, usulan tersebut belum mendapat kepastian dari pemerintah pusat karena masih terhambat kebijakan moratorium pemekaran daerah. (makassar.antaranews.com, 30/01/2026)

Secara historis, tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya kerap berangkat dari memori kolektif hubungan erat antara Tanah Luwu dan Republik Indonesia sejak awal kemerdekaan, ketika Datu Luwu ke-36 Andi Djemma secara tegas menyatakan bergabung dengan NKRI dan menolak Negara Indonesia Timur buatan Belanda, sebuah sikap politik yang mendapat penghormatan langsung dari Presiden Soekarno dan menempatkan Luwu sebagai daerah paling awal serta paling konsisten membela republik di Sulawesi.

Kedekatan historis ini menegaskan bahwa Luwu bukan wilayah pinggiran sejarah, melainkan fondasi penting berdirinya negara, sehingga bagi sebagian masyarakat, pemekaran dipandang sebagai bentuk pengakuan atas jasa sejarah, identitas politik, dan peran besar Luwu dalam perjuangan nasional yang dinilai belum sepenuhnya terbayar dalam struktur pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan saat ini.

Antara Desentralisasi dan Komersialisasi Kekuasaan

Konsep desentralisasi lahir untuk mendekatkan negara kepada rakyat melalui pelayanan publik yang lebih efisien dan pembangunan yang merata. Dalam konteks Luwu Raya, gagasan pemekaran provinsi sering diposisikan sebagai solusi atas ketimpangan infrastruktur, keterlambatan pembangunan, dan jarak geografis dari pusat pemerintahan Sulawesi Selatan. Narasi tersebut menjadi dasar normatif yang terus digaungkan sebagai bentuk tuntutan keadilan pembangunan.

Namun, dalam praktiknya, desentralisasi kerap mengalami pergeseran makna. Aspirasi pemekaran tidak lagi semata berorientasi pada kepentingan publik, melainkan berubah menjadi arena perebutan kekuasaan baru. Pembentukan provinsi berarti membuka struktur birokrasi, jabatan strategis, dan proyek anggaran yang besar, sehingga desentralisasi rentan dikomodifikasi menjadi instrumen politik elite. Isu pemekaran pun sering digerakkan tanpa peta jalan yang jelas terkait kesiapan fiskal, kualitas SDM, dan keberlanjutan ekonomi daerah.

Akibatnya, rakyat lebih sering diposisikan sebagai alat legitimasi, bukan subjek utama kebijakan. Pengalaman nasional menunjukkan banyak daerah hasil pemekaran justru bergantung pada dana pusat dan tersandera belanja birokrasi. Jika pola ini terulang di Luwu Raya, pemekaran berisiko hanya memindahkan pusat kekuasaan tanpa meningkatkan kesejahteraan. Tantangan sesungguhnya bukan membentuk provinsi baru, melainkan memastikan desentralisasi tetap berpihak pada pelayanan publik dan kepentingan rakyat luas.

Pemekaran Tidak Selalu Membawa Kesejahteraan

Pemekaran wilayah sering dipromosikan sebagai jalan cepat menuju pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Namun dalam praktiknya, pemekaran tidak selalu menjadi solusi, bahkan kerap melahirkan persoalan baru. Hal ini dapat dijelaskan melalui beberapa alasan berikut, disertai contoh nyata daerah yang telah dimekarkan.

Pertama, pemekaran lebih banyak melahirkan beban birokrasi daripada peningkatan kesejahteraan. Daerah baru membutuhkan struktur pemerintahan lengkap ; kepala daerah, DPRD, dinas, hingga kantor-kantor pemerintahan yang menyerap anggaran sangat besar. Akibatnya, APBD lebih banyak habis untuk belanja pegawai dibanding pembangunan. Contohnya terlihat pada banyak kabupaten hasil pemekaran di Papua dan Papua Barat, yang sebagian besar APBD-nya tersedot untuk birokrasi, sementara kemiskinan dan ketimpangan tetap tinggi.

Kedua, ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat tetap tinggi. Banyak daerah otonomi baru tidak memiliki basis ekonomi kuat dan akhirnya hidup dari dana transfer pusat. Kabupaten Morowali Utara (Sulawesi Tengah) dan Kabupaten Seram Bagian Timur (Maluku) misalnya, masih sangat bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU), dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang minim. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemekaran tidak otomatis menciptakan kemandirian ekonomi daerah.

Ketiga, pemekaran kerap gagal memperbaiki kualitas pelayanan publik. Tujuan mendekatkan layanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi sering terhambat oleh lemahnya sumber daya manusia dan infrastruktur. Kabupaten Mamberamo Raya (Papua) hingga kini masih menghadapi keterbatasan akses layanan dasar meski telah dimekarkan sejak 2007, membuktikan bahwa pembentukan daerah baru tidak serta-merta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Keempat, pemekaran sering dipicu kepentingan elite lokal, bukan kebutuhan rakyat. Daerah baru berarti peluang jabatan politik, proyek pembangunan, dan distribusi anggaran baru. Kasus Provinsi Kalimantan Utara, meskipun kini relatif stabil, pada awal pemekaran sempat menghadapi konflik elite dan keterbatasan fiskal yang berat, menunjukkan bahwa pemekaran sering lebih siap secara politik dibanding kesiapan ekonomi dan sosialnya.

Kelima, banyak daerah hasil pemekaran justru masuk kategori tertinggal. Data Kementerian Desa dan Bappenas menunjukkan bahwa sebagian besar daerah tertinggal di Indonesia adalah daerah hasil pemekaran pascareformasi. Kabupaten Nias Utara dan Nias Barat di Sumatra Utara, misalnya, hingga bertahun-tahun setelah dimekarkan masih bergulat dengan kemiskinan, infrastruktur rusak, dan rendahnya indeks pembangunan manusia.

Dari berbagai contoh tersebut terlihat bahwa pemekaran bukan solusi otomatis atas ketimpangan pembangunan. Tanpa kesiapan ekonomi, tata kelola yang bersih, dan orientasi kebijakan yang berpihak pada rakyat, pemekaran justru berisiko menjadi proyek mahal yang hanya memindahkan pusat kekuasaan tanpa memperbaiki kesejahteraan.

Sistem Islam Menjamin Pemerataan

Dalam perspektif Islam, pemekaran wilayah tidak dipandang sebagai solusi utama kesejahteraan, karena kesejahteraan rakyat tidak ditentukan oleh luas–sempitnya wilayah administrasi, melainkan oleh tanggung jawab negara (pemerintah) dalam mengurus urusan rakyat. Islam menempatkan kesejahteraan sebagai kewajiban kekuasaan, bukan sebagai hasil dari rekayasa struktur pemerintahan.

1. Kesejahteraan dalam Islam adalah kewajiban negara, bukan konsekuensi pemekaran
Dalam Islam, negara berkewajiban langsung menjamin kebutuhan dasar rakyat; pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan tanpa syarat wilayah harus dimekarkan terlebih dahulu. Rasulullah ﷺ bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa kesejahteraan tidak bergantung pada apakah rakyat tinggal di provinsi lama atau provinsi baru, melainkan apakah pemerintah menjalankan amanah kepemimpinannya atau tidak. Jika negara lalai, pemekaran tidak akan mengubah apa pun; jika negara adil dan amanah, wilayah terpencil sekalipun dapat sejahtera.

2. Islam tidak menyelesaikan masalah dengan memperbanyak struktur kekuasaan
Pemekaran pada dasarnya menambah pusat kekuasaan: kepala daerah baru, DPRD baru, anggaran baru, dan birokrasi baru. Dalam Islam, solusi masalah rakyat bukan dengan menambah lapisan administrasi, tetapi dengan memastikan kebijakan negara berjalan efektif dan adil. Sejarah pemerintahan Islam menunjukkan bahwa wilayah yang sangat luas dari Andalusia hingga Asia Tengah tetap dapat dikelola tanpa harus terus membelah wilayah menjadi negara-negara kecil. Kuncinya bukan pemekaran, tetapi: keadilan distribusi kekayaan, kepemimpinan yang amanah, sistem ekonomi yang melayani rakyat, bukan elite.

3. Akar masalah kemiskinan bukan pada wilayah, tetapi pada sistem
Islam memandang kemiskinan dan ketimpangan muncul bukan karena wilayah terlalu besar, melainkan karena sistem pengelolaan kekayaan yang salah. Ketika sumber daya alam dikuasai segelintir pihak, pajak menekan rakyat, dan anggaran habis untuk birokrasi, maka pemekaran hanya akan melahirkan kemiskinan dalam bentuk baru. Al-Qur’an mengingatkan: “Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.” (QS. Al-Hasyr: 7) Ayat ini menegaskan bahwa kesejahteraan ditentukan oleh distribusi kekayaan, bukan oleh pemetaan administratif wilayah.

4. Pemekaran tidak menyentuh tanggung jawab utama penguasa
Dalam Islam, penguasa wajib menjamin pendidikan gratis dan berkualitas, menyediakan layanan kesehatan, membuka lapangan kerja, mengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyat. Jika tanggung jawab ini tidak dijalankan, maka memekarkan wilayah hanya memindahkan masalah dari satu daerah ke daerah lain. Provinsi baru tetap akan miskin jika pemerintahnya masih tunduk pada logika kapitalisme, utang, dan kepentingan politik. Dengan kata lain, Islam melihat pemekaran sebagai solusi administratif semata, bukan solusi substantif.

5. Sejahtera menurut Islam lahir dari keadilan penguasa
Sejahtera dalam Islam tidak sekadar pertumbuhan ekonomi, tetapi terpenuhinya kebutuhan dasar seluruh rakyat. Umar bin Khattab pernah berkata: “Seandainya seekor keledai tersandung di Irak, aku khawatir Allah akan menanyakannya kepadaku.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa kesejahteraan bukan diukur dari jumlah provinsi, tetapi dari sejauh mana negara hadir hingga ke wilayah paling jauh.

Sejatinya yang dibutuhkan umat saat ini adalah penerapan syriah dan Khilafah. Berbagai permasalahan yang terjadi pada dasarnya adalah buah dari sistem kufur yang diterapkan. Sedangkan tuntutan-tuntutan yang terdengar heroik hanyalah retorika indah demi mengambil simpati masyarakat. Padahal sejatinya yang perlu dipahami bagaimana harusnya peran pemerintah dalam mengelola negara agar berjalan sesuai fungsinya.

Hanya dengan Khilafah lah didapati sosok-sosok bak Umar bin Khattab dan para Khulafaur Rasyidin yang memimpin dengan penuh amanah dan memiliki rasa takut kepada Allah terhadap tanggung jawab yang diemban. Walhasil narasi pemekaran wilayah dengan alasan-alasan pemerataan akan menjadi hal yang tidak ditemukan dari kalangan masyarakat.

Wallahu’alam bish shawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini