Dana Nasabah Rp375 Juta Lenyap, Oknum Pegawai Bank Sinarmas Palopo Dibui Polisi
PALOPO, TEKAPE.co – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang melibatkan oknum pegawai Bank Sinarmas Cabang Palopo akhirnya memasuki babak baru.
Polres Palopo resmi menahan dua tersangka, masing-masing berinisial Rid, karyawan tetap bank, dan V, rekan yang diduga membantu menampung serta menikmati aliran dana hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir, membenarkan penahanan tersebut.
BACA JUGA: Kasus SDU Rp375 Juta, Kuasa Hukum Laporkan Bank Sinarmas Palopo ke OJK
Menurutnya, Rid berperan sebagai pelaku utama, sementara V bertindak sebagai pendukung dengan menyediakan rekening penampung.
“Keduanya sudah ditahan. Rid sebagai pelaku utama, V membantu dengan memfasilitasi rekening dan turut menikmati hasil,” ujar Iptu Syahrir, Kamis (22/1/2026).
Penangkapan dilakukan di wilayah Kota Palopo.
Usai ditangkap, kedua tersangka langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palopo.
Penyidik telah memeriksa korban, saksi-saksi, serta meminta keterangan dari pihak Bank Sinarmas untuk memperkuat alat bukti.
Kasus ini bermula dari laporan Erlinda Halim (39), warga Kelurahan Wara Utara, Kota Palopo.
Ia bersama ibunya, Wunce Luciana, mengaku dibujuk tersangka Rid untuk membuka beberapa rekening Bank Sinarmas sejak 2022 hingga 2025.
Korban menyetorkan dana secara bertahap dengan total mencapai Rp375 juta, melalui skema yang disebut sebagai Simas Double Untung (SDU).
Program tersebut diklaim pelaku sebagai produk resmi bank dengan iming-iming keuntungan ganda berupa bunga dan cashback tinggi.
Namun, kenyataannya tak sesuai janji.
Berdasarkan rekening koran korban, hanya satu transaksi yang sempat menghasilkan pencairan, yakni setoran Rp100 juta pada 19 Maret 2024 yang mencairkan Rp3,9 juta dua hari kemudian.
Setoran-setoran berikutnya tak pernah memberikan hasil, bahkan dana pokok tak bisa ditarik. Pelaku pun menghilang.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo pada 10 Januari 2026, dengan nomor laporan LP/B/11/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulsel.
Erlinda mengaku trauma dan kecewa berat.
“Kami percaya karena yang menawarkan karyawan bank resmi, pakai nama produk bank. Ternyata uang kami habis, pelaku hilang,” ujarnya.
Kuasa hukum korban, Muh Ardianto Palla dari Law Office Toddopuli, menilai perkara ini bukan sekadar penipuan biasa.
Ia menegaskan unsur kejahatan perbankan sangat kuat.



Tinggalkan Balasan