Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kasus SDU Rp375 Juta, Kuasa Hukum Laporkan Bank Sinarmas Palopo ke OJK

Ilustrasi kebocoran di bank. (ai/tekape.co)

PALOPO, TEKAPE.co Kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp375 juta yang melibatkan oknum karyawan PT Bank Sinarmas Tbk Cabang Palopo berbuntut panjang.

Kuasa hukum korban memastikan akan melayangkan pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta menyiapkan gugatan perdata terhadap pihak bank.

Langkah hukum tersebut ditempuh lantaran bank dinilai lalai dalam melindungi nasabah dan gagal mencegah praktik penipuan yang dilakukan dari dalam institusi.

BACA JUGA:
IRT di Palopo Ngaku Kehilangan Rp375 Juta Setelah Ikut Program SDU Sinarmas, Kuasa Hukum: Ini Kejahatan Perbankan

Kuasa hukum korban, Muh Ardianto Palla, menegaskan tanggung jawab hukum bank tidak gugur meski perbuatan dilakukan oleh oknum karyawan.

“Ini bukan sekadar penipuan individual. Oknum memanfaatkan identitas, kewenangan, dan fasilitas resmi bank. Secara hukum, bank tetap bertanggung jawab,” ujar Ardianto, Kamis (22/1/2026).

Korban dalam kasus ini adalah Erlinda Halim (39), warga Kelurahan Wara Utara, Kota Palopo. Melalui Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SKK/KTR-HKM/TPDLI/PID/I/2026, Erlinda menunjuk Kantor Hukum Toddopuli untuk menuntut pertanggungjawaban Bank Sinarmas.

Kasus bermula dari penawaran program deposito bernama Simas Double Untung (SDU) yang disebut-sebut sebagai produk resmi bank.

Sejak 2022 hingga 2025, korban bersama ibunya, Wunce Luciana, menyetor dana secara bertahap melalui mekanisme perbankan resmi dengan total mencapai Rp375 juta.

Namun, janji keuntungan ganda dan pengembalian dana pokok tak pernah terealisasi. Korban baru menyadari adanya dugaan penipuan setelah oknum karyawan tersebut menghilang tanpa kejelasan.

Kuasa hukum menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 juncto Pasal 1367 KUHPerdata, yang mengatur tanggung jawab pemberi kerja atas perbuatan bawahannya (vicarious liability).

Selain itu, Ardianto merujuk POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Strategi Anti-Fraud, yang mewajibkan bank mencegah fraud internal serta bertanggung jawab atas kerugian nasabah akibat kelalaian sistem pengawasan.

“Jika mediasi melalui OJK gagal, kami akan ajukan gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi materiil penuh berikut bunga, serta kerugian immateriil,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini