Warga Penggarap di Kawasan Industri Malili Sepakat Kerohiman Pemda Luwu Timur
MALILI, TEKAPE.co — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai merealisasikan pemberian uang kerohiman kepada warga penggarap yang selama ini menempati lahan milik daerah di Kawasan Industri Malili, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Sejumlah warga telah menyatakan kesepakatan atas nilai kerohiman yang ditetapkan pemerintah.
Lahan tersebut direncanakan akan digunakan untuk pembangunan kawasan industri terintegrasi berupa smelter nikel, yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, menjelaskan bahwa penetapan nilai kerohiman dilakukan melalui kajian yang menyeluruh dengan mengedepankan prinsip keadilan dan sosial, serta mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Nilai kerohiman ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang selama ini menggarap lahan tersebut, meskipun secara hukum lahan ini merupakan aset pemerintah daerah,” ujar Reza kepada Tekape.co, Kamis (22/1/2026).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada beberapa warga yang secara resmi menyatakan persetujuan dan telah dibuatkan berita acara kesepakatan.
“Beberapa warga sudah datang langsung dan menyatakan sepakat dengan nilai yang ditetapkan. Proses administrasinya juga sudah kita lakukan,” katanya.
Reza menegaskan bahwa kawasan industri Malili merupakan aset sah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Lahan tersebut memiliki legalitas sertifikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
“Karena status lahannya jelas milik pemerintah daerah, maka pemberian kerohiman ini murni sebagai kebijakan sosial, bukan ganti rugi tanah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Luwu Timur, Muhtar, menjelaskan bahwa perhitungan kerohiman untuk tanaman warga dilakukan secara rinci dan terbagi dalam dua kategori.
“Untuk tanaman belum menghasilkan, perhitungan berdasarkan harga bibit, biaya penanaman, dan pemupukan awal. Sedangkan tanaman yang sudah menghasilkan, kita hitung berdasarkan jenis tanaman dan usia produktifnya,” jelas Muhtar.
Pemerintah daerah berharap, melalui mekanisme kerohiman ini, proses pembangunan kawasan industri dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan aspek sosial masyarakat sekitar.
Pembangunan smelter nikel di kawasan tersebut merupakan bagian dari kebijakan hilirisasi pertambangan nasional yang dicanangkan Presiden RI, Prabowo Subianto, guna memperkuat industri pengolahan mineral di dalam negeri. (*)



Tinggalkan Balasan