Jelang Batas Akhir Pencarian, Tim SAR Temukan Sembilan Kantong Jenazah Korban ATR
MAKASSAR, TEKAPE.co – Tim SAR gabungan melaporkan telah mengevakuasi sembilan kantong jenazah hingga hari keenam operasi pencarian korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Dari jumlah tersebut, dua kantong berisi jenazah dalam kondisi utuh, sementara tujuh lainnya berisi bagian tubuh korban.
Seluruh temuan dikumpulkan selama proses pencarian yang berlangsung hingga Kamis, 22 Januari 2026.
BACA JUGA: Pencarian Hari Keenam, Enam Jenazah Korban Jatuhnya ATR 42-500 Ditemukan di Lereng Bulusaraung
Kecelakaan pesawat itu diketahui menelan 10 korban.
Hingga kini, dua jenazah telah diserahkan kepada keluarga, yakni Florencia Lolita Wibisono alias Olen, seorang pramugari, serta Deden Maulana, pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Jenazah Florencia dijemput oleh kakaknya, Velix, bersama keluarga, sedangkan jenazah Deden diserahkan langsung kepada istrinya, Vera.
BACA JUGA: Pelukan Terakhir: Istri Terima Jenazah Deden Maulana Korban Jatuhnya ATR 42-500
Keduanya diberangkatkan ke Jakarta pada Rabu, 21 Januari 2026.
Tim SAR menemukan korban di sejumlah titik yang berada sekitar 200 hingga 500 meter dari puncak Gunung Bulusaraung.
Proses evakuasi dilakukan bertahap karena medan yang terjal, berbatu, dan sulit diakses.
Sebanyak 1.078 personel gabungan dikerahkan pada hari keenam pencarian.
Operasi dimulai sejak pukul 07.00 WITA dengan evaluasi rutin untuk menilai efektivitas upaya pencarian di lapangan.
Kepala Basarnas menetapkan masa operasi SAR selama tujuh hari sejak misi dimulai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Basarnas Nomor 2 Tahun 2025.
Ketentuan ini merujuk pada standar internasional yang disesuaikan dengan kondisi geografis Indonesia.
Basarnas juga membuka peluang perpanjangan operasi hingga tujuh hari tambahan apabila masih terdapat kemungkinan korban ditemukan dalam kondisi selamat.
Setiap unit SAR, menurut aturan, wajib bergerak maksimal 25 menit setelah menerima informasi yang dinilai valid.
Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, Mayor Jenderal TNI Bangun Nawoko, menyatakan batas waktu pencarian secara prosedural memang tujuh hari.
“Namun, bagi kami di TNI, pelaksanaannya tetap bergantung pada perintah pimpinan,” ujarnya saat ditemui di Post Mortem Dokkes Polda Sulawesi Selatan.
Ia menegaskan optimisme bahwa korban yang belum ditemukan dapat segera dievakuasi, meskipun tim menghadapi cuaca yang kurang bersahabat serta medan ekstrem di kawasan pegunungan.(*)



Tinggalkan Balasan