Kejari dan Kantor Pertanahan Luwu Sepakati Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum di Budang Datun
LUWU, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri Luwu dan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu resmi menjalin kerja sama strategis dalam penanganan persoalan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, Rabu, 7 Januari 2026.
Perjanjian itu ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Andi Sufiarma, S.H., M.H. sebagai pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Muhandas Ulimen, S.H., M.H. sebagai pihak kedua.
Humas Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman mengatakan, perjanjian kerja sama tersebut bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Tujuan utamanya adalah meningkatkan efektivitas penanganan serta penyelesaian masalah hukum, baik di dalam (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi) yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu,” kata Andi Ardiaman.
Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), serta audit hukum (legal audit). Selain itu, Jaksa Pengacara Negara juga berperan melakukan tindakan hukum lain melalui jalur negosiasi, mediasi, dan fasilitasi untuk menyelamatkan serta memulihkan kekayaan atau aset negara.
“Sebagai upaya preventif dan pengembangan institusi, kedua belah pihak berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan dan seminar bersama serta berkolaborasi dalam mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Menurut Andi Ardiaman, kerja sama tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Nota kesepakatan ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan tercipta tata kelola organisasi yang baik (good governance) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu dengan dukungan hukum yang kuat dari Kejaksaan Negeri Luwu,” terangnya. (*/ilh)



Tinggalkan Balasan