Tekape.co

Jendela Informasi Kita

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026). (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024.

Penetapan tersangka mantan Menteri Agama, tersebut dilakukan pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, telah dilakukan penetapan tersangka dalam perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.

Yaqut sebelumnya telah beberapa kali dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025. Saat itu, Yaqut enggan memberikan penjelasan terkait materi pemeriksaan.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik,” kata Yaqut singkat kepada wartawan saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.

KPK tengah menyidik dugaan korupsi dalam penentuan dan pembagian kuota haji pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama.

Perkara ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota tambahan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam Pasal 64 Ayat 2 undang-undang tersebut, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Dengan ketentuan itu, dari 20.000 kuota tambahan seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, menurut Asep, Kementerian Agama justru membagi kuota tambahan tersebut secara merata. “Yang terjadi, kuota itu dibagi dua, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus,” ujar Asep.

Pembagian tersebut dinilai menyimpang dari aturan yang berlaku dan menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.

“Seharusnya 92 persen berbanding 8 persen, tetapi diubah menjadi 50 persen berbanding 50 persen. Itu yang kami dalami,” kata Asep.

Hingga kini, KPK belum memerinci peran Yaqut dalam dugaan korupsi tersebut maupun jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Penyidikan masih terus berjalan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini