Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Penahanan Seorang Ibu Tanpa Surat Perintah Dipersoalkan di Bulukumba

Ketua Umum Maritim Muda Bulukumba, Ilham Haikal. (ist)

BULUKUMBA, TEKAPE.co – Maritim Muda Bulukumba mengecam keras dugaan penahanan seorang warga bernama Ibu Darma oleh Polsek Rilau Ale, Polres Bulukumba, yang disebut tidak disertai surat perintah penangkapan dan penahanan sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua Umum Maritim Muda Bulukumba, Ilham Haikal, menyatakan jika dugaan tersebut terbukti, tindakan aparat tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

“Dalam negara hukum, aparat tidak boleh bertindak di luar mekanisme undang-undang. Dugaan penahanan tanpa surat perintah merupakan pengingkaran terhadap due process of law dan tidak bisa ditoleransi,” kata Ilham, Kamis (1/1/2026).

Ia menegaskan prosedur hukum adalah fondasi penegakan keadilan.

Pengabaian prosedur, menurutnya, membuka ruang kesewenang-wenangan yang berbahaya bagi masyarakat sipil.

Ilham merujuk Pasal 21 KUHAP yang secara tegas mengatur syarat penangkapan dan penahanan, termasuk kewajiban administratif serta pemberitahuan kepada pihak yang ditangkap dan keluarganya.

Ketentuan tersebut, kata dia, tidak boleh ditafsirkan sepihak oleh aparat.

Peristiwa dugaan penangkapan Ibu Darma yang disebut terjadi di area persawahan pada Selasa (30/12/2025), dinilai menunjukkan persoalan serius dalam praktik penegakan hukum.

“Tanpa surat perintah dan tanpa penjelasan tujuan hukum yang jelas, tindakan itu bukan hanya cacat prosedur, tetapi berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara,” ujarnya.

Maritim Muda Bulukumba menilai kepolisian seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum.

Pengabaian prosedur, menurut Ilham, akan menggerus kepercayaan publik secara perlahan namun pasti.

“Aparat penegak hukum seharusnya memberi rasa aman, bukan rasa takut. Jika tindakan di lapangan justru menimbulkan trauma dan ketidakpastian hukum, ini menjadi alarm serius bagi kualitas penegakan hukum di daerah,” katanya.

Atas peristiwa tersebut, Maritim Muda Bulukumba mendesak Kapolres Bulukumba memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik.

Mereka juga meminta Propam Polda Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan objektif terhadap oknum aparat yang diduga terlibat.

Ilham menegaskan organisasinya tidak akan berhenti pada pernyataan sikap. Mereka siap menempuh langkah advokasi konstitusional, termasuk pelaporan resmi hingga aksi unjuk rasa damai.

“Kami akan mengawal kasus ini secara serius sebagai bagian dari tanggung jawab moral menjaga supremasi hukum dan demokrasi,” ujarnya.

Ia juga mengungkap adanya aduan dari keluarga korban.

Ibu Darma disebut dibawa secara paksa dari sawah tempatnya bekerja dengan perlakuan yang dinilai tidak manusiawi dan tidak proporsional.

Bahkan, Maritim Muda Bulukumba mengaku mencium dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Hukum tidak boleh hanya keras kepada rakyat kecil dan lunak terhadap penyalahgunaan kewenangan. Jika aparat terbukti melanggar hukum, tidak ada alasan untuk tidak memprosesnya sesuai aturan,” kata Ilham.

(Sakril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini