Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pelunasan Biaya Haji Tahap I, Sulsel Masuk Tiga Besar Nasional

Ilustrasi. (net)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatatkan capaian tinggi dalam pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahap I.

Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI), Sulsel menempati peringkat ketiga nasional dengan persentase pelunasan mencapai 84,28 persen.

Dari total 9.670 calon jamaah haji (CJH) asal Sulsel yang berhak melunasi Bipih, terdiri atas 9.186 jamaah sesuai nomor urut porsi dan 484 jamaah lanjut usia, sebanyak 8.150 orang telah menyelesaikan pelunasan.

Nilai yang dibayarkan masing-masing jamaah sebesar Rp 30.893.179, yakni total Bipih setelah dikurangi setoran awal.

Capaian Sulsel hanya berada di bawah Kalimantan Tengah yang mencatat persentase pelunasan 88,88 persen serta Kepulauan Bangka Belitung sebesar 84,36 persen.

Persentase pelunasan Sulsel bahkan melampaui sejumlah provinsi besar di Pulau Jawa dan Sumatera.

Informasi tersebut disampaikan Kemenhaj RI melalui siaran pers pada Rabu (24/12/2025).

Pelunasan Bipih reguler tahap I secara nasional telah resmi ditutup pada Selasa (23/12/2025), setelah dibuka selama sekitar satu bulan sejak 24 November 2025.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj RI, Ian Heriyawan, menyampaikan, hingga penutupan tahap I, sebanyak 149.159 jamaah atau 73,99 persen dari total kuota telah melunasi biaya haji.

“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap I telah ditutup hari ini. Secara nasional, hampir 74 persen jamaah telah menyelesaikan pelunasan,” ujar Ian di Jakarta, Selasa, seperti dikutip dari laman resmi Kemenhaj, haji.go.id.

Adapun kuota haji reguler Indonesia untuk musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi ditetapkan sebanyak 203.320 orang.

Setelah penutupan tahap I, Kemenhaj akan membuka pelunasan Bipih tahap II pada 2–9 Januari 2026.

Namun, tidak seluruh calon jamaah yang belum melunasi pada tahap pertama dapat mengikuti tahap kedua.

Pelunasan tahap II hanya diperuntukkan bagi jamaah yang mengalami kendala sistem pada tahap I, jamaah pendamping lansia, jamaah yang terpisah dengan mahram atau keluarga, pendamping penyandang disabilitas, serta jamaah cadangan.

Ian mengimbau calon jamaah yang memenuhi kriteria tersebut agar mulai menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak dini.

“Mengingat pelunasan tahap kedua dimulai tepat setelah libur Natal dan Tahun Baru, kami minta jamaah menyiapkan dokumen sejak sekarang, terutama surat istithaah kesehatan yang menjadi syarat mutlak pelunasan,” ujar Ian.

Ia juga menegaskan bahwa proses pelunasan Bipih hanya dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak dipungut biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

“Kami tegaskan tidak ada pungutan apa pun di luar ketentuan resmi. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan ke kantor Kemenhaj kabupaten/kota atau melalui kanal resmi kami,” kata Ian.

Selain itu, Kemenhaj memberikan kebijakan khusus berupa kelonggaran pelunasan bagi calon jamaah haji asal Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang terdampak bencana banjir dan longsor.

Aceh tercatat sebagai provinsi dengan persentase pelunasan Bipih tahap I terendah, yakni 56,58 persen.

Sementara itu, Sumatera Utara mencapai 62,50 persen dan Sumatera Barat 75,67 persen.

“Kelonggaran ini diberikan agar hak jamaah dari daerah terdampak bencana tetap terjaga dan mereka masih memiliki kesempatan melunasi Bipih pada tahap kedua,” ujar Ian.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini