Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sejumlah Tanah Restan Bersertifikat, ‎Bupati Luwu Timur Gelar Rakor untuk Kepastian Status Lahan Warga Malili

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menggelar rapat bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan warga di Ruang Rapat Bupati, Selasa malam (30/09/2025). (hms)

MALILI, TEKAPE.co – ‎Dalam rangka memberikan kepastian status lahan yang dihuni warga Malili, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menggelar rapat bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan warga di Ruang Rapat Bupati, Selasa malam (30/09/2025).

‎Dalam arahannya, Bupati Irwan menyampaikan bahwa warga Malili yang telah bertahun-tahun tinggal di atas tanah yang diduga merupakan tanah restan perlu segera mendapatkan kepastian hukum.

Diketahui, tanah restan adalah tanah sisa (sisa lahan) yang belum digunakan atau dimanfaatkan dalam suatu program transmigrasi atau pemukiman. Tanah ini merupakan bagian dari unit pemukiman transmigrasi (UPT) dan secara umum dimiliki oleh negara atau pemerintah daerah, bukan untuk perorangan.

Oleh karena itu, diperlukan validasi dan observasi lapangan secara menyeluruh di wilayah Trans SP1 Malili tersebut.

‎”Dalam memastikan kevalidan data di lapangan, tim yang telah dibentuk akan turun langsung untuk memeriksa titik-titik sertifikat, apakah berada di atas tanah restan yang ditempati masyarakat atau tidak,” tutur Irwan.

‎”Saya sebagai perwakilan pemerintah mendorong agar masyarakat dapat memperoleh sertifikat atas hak atas lokasi yang diduduki, apabila memang bukan tanah restan,” tambahnya.

‎Bupati Irwan juga menginstruksikan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Luwu Timur untuk menyusun jadwal waktu (time schedule) dalam melakukan verifikasi dan validasi data di lapangan, yang pelaksanaannya dapat dibantu oleh warga setempat.

‎Sementara itu, Kepala Distransnaker Luwu Timur, Kamal Rasyid, dalam pemaparannya menjelaskan sikap keterbukaan dinas dalam menerima masukan dan informasi tambahan dari perwakilan masyarakat terkait data-data di lapangan.

‎Hal ini diperkuat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Timur, Ibrahim Nur, yang menjelaskan rencana tindak lanjut setelah rapat tersebut.

‎”Mengenai masalah di wilayah Puncak Indah terkait sertifikat yang diterbitkan di atas tanah restan, akan dilakukan identifikasi dan pengambilan koordinat di lapangan. Pengumpulan data dan komplain juga akan dilakukan, dan jika memungkinkan, kegiatan tersebut akan dilaksanakan minggu depan,” jelas Ibrahim Nur. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini