Jumlah Jatah Kursi DPRD Palopo Diketahui 17 Desember
PALOPO, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo menggelar Rapat kerja Penyusunan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) serta Alokasi Kursi Pemilu serta Simulasi perhitungan suara Anggota DPRD Palopo Pemilu 2019 Kamis, 14 Desember 2017, di The Icon Cafe, Jl Andi Djemma Palopo.
Dalam rapat tersebut, disebutkan jumlah perolehan Kursi Partai Politik (Parpol) di DPRD Kota Palopo memiliki potensi untuk bertambah, dari 25 menjadi 30 kursi pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2019 mendatang.
Komisioner KPU Palopo, Samsul Alam, menjelaskan jika Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) yang ditetapkan Kemendagri-RI menetapkan jumlah penduduk Palopo diatas 200 ribu, maka secara otomatis jatah kursi DPRD naik menjadi 30. Artinya, anggota DPRD yang tadinya 25 orang dapat bertambah 30 orang.
“Sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 191 ayat 2 Alokasi Kursi Perkabupaten/ Kota ditetapkan 20 paling sedikit kursi dan paling banyak 50 kursi. Perhitungannya per kabupaten/kota penduduknya di bawah 100 mendapat jatah 20 kursi.
“Nah, Palopo yang penduduknya di atas 100 ribu, maka jatah kursinya 25. Apabila DAK2 yang ditetapkan Kemendagri jumlahnya melebihi 200 ribu, maka kursi di DPRD praktis bertambah 5 atau total keseluruhan nenjadi 30 kursi,” ujarnya.
Syamsul Alam menambahkan, penambahan kursi Anggota Legislatif di Kabupaten/Kota merupakan kewenangan KPU-RI.
Kepastian besaran DAK2 Palopo baru akan diketahui 17 Desember 2017 mendatang. Dengan demikian, saat itulah akan diketahui apakah ada penambahan kursi di DPRD Palopo atau tidak.
“Kita akan umumkan data DAK2 yang ditetapkan Kemendagri. DAK2 ini diusulkan oleh Dinas Dukcapil ke Kemendagri, kemudian diinvalid dan tercetak melalui sistem kerja online yang terintegrasi,” tandasnya. (rin)
Tinggalkan Balasan