Yayasan Lestari Alam Luwu Soroti Aktivitas Pengerukan Material PLTM di Sungai Noling
LUWU, TEKAPE.co – Yayasan Lestari Alam Luwu menyoroti aktivitas pengerukan material oleh perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air Minihidro (PLTM) di Sungai Noling, Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketua Yayasan Lestari Alam Luwu, Ismail Ishak, menyampaikan bahwa aktivitas pengerukan material yang dilakukan oleh pihak PLTM dinilai menyalahi aturan dan terindikasi ilegal.
Menurut Ismail, PT Tiara Tirta Energi diduga telah salah memahami atau keliru menafsirkan surat balasan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan.
“Perusahaan boleh memanfaatkan material di lokasinya sepanjang material tersebut adalah material yang tergali. Artinya, ketika perusahaan tersebut hendak membuat saluran air atau hendak mendirikan bangunan di atasnya ataukah ingin membuat terowongan jalan, itu kan ada material yang tergali baik tanah maupun batu ataukah sirtu. Itu baru bisa dimanfaatkan oleh perusahaan, namun faktanya di lapangan kan tidak seperti itu yang dilakukan oleh PT Tiara Tirta Energi,” ujar Ismail, Selasa, 22 April 2025.
Ismail juga menegaskan jika fakta yang ditemukan di lapangan itu, PT Tiara Tirta Energi ini sengaja mengeruk atau menggali Sungai Noling untuk dimanfaatkan dalam konstruksi PLTM tanpa ada izin Tambang Galian C sehingga disinyalir telah merusak lingkungan atau sungai.
“Mereka tidak memanfaatkan material tergali, tapi sengaja menggali langsung material yang ada di Sungai Noling,” lanjutnya.
Menindaklanjuti surat direktur PT. TIARA TIRTA ENERGI nomor: 032/TTE-Leg/IX/2024 tanggal 18 September 2024 perihal permohonan arahan perizinan terkait pengambilan material mineral komoditas batuan untuk kebutuhan kontruksi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Minihidro (PLTM) Salu Noling di Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- PT. TIARA TIRTA ENERGI selaku pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan Umum (IUPTLU) Pembangkitan Baru dengan nomor izin 12130004411450003 lokasi usaha/instalasi Desa Bolu, Desa Kanna dan Desa Lange Kecamatan Bassesangtempe Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan dengan nama proyek PLTM Salu Noling dengan kontrak daya 2 x 5 MW (Total 10 MW), sementara dalam pembangunan konstruksi dengan estimasi waktu pembangunan konstruksi selama $2,5 tahun.
- Dalam pembangunan konstruksi PLTM Salu Noling pada pekerjaan saluran/waterway sepanjang 3.000 meter sesuai dengan gambar teknis terdapat material berupa batu gunung, tanah urug dan sirtu sungai yang tergali dan dimanfaatkan kembali untuk penataan dan konstuksi pembangunan PLTM Salu Noling.
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 105 ayat (1), menjelaskan bahwa Badan Usaha yang tidak bergerak pada Usaha Pertambangan yang akan menjual Mineral dan/atau Batubara yang tergali wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan.
- Berdasarkan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020, menjelaskan bahwa Badan usaha yang memanfaatkan mineral atau batubara yang tergali untuk kepentingan sendiri sepanjang tidak untuk mendapatkan keuntungan secara komersial, tidak wajib memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 2 ayat (1) huruf d, menjelaskan bahwa Pertambangan Mineral dan Batubara dikelompokkan ke dalam golongan batuan meliputi agat, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, batu kali, chert, diorit, gabro, garnet, giok, granit, granodiorit, jasper, kalsedon, kayu terkersikan, kerikil berpasir alami (sirtu), kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, kerikil sungai ayak tanpa pasir, krisoprase, kristal kuarsa, leusit, marmer, obsidian, onik, opal, pasir laut, pasir urug, pasir pasang, perlit, peridotit, pumice, tanah, tanah diatome, tanah liat, tanah merah, tanah serap (fullers earth), tanah urug, toseki, trakhit, tras, slate, dan pasir yang tidak mengandung unsur Mineral logam atau unsur Mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi Pertambangan.
- Berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah:
- Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi batuan/tanah.
- Yang dikecualikan dari objek Pajak MBLB, meliputi pengambilan MBLB:
a. untuk keperluan rumah tangga dan tidak diperjualbelikan dipindahtangankan.
b. untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel, penanaman pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah.
c. untuk keperluan lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
Berdasarkan permohonan dan hasil peninjauan lapangan tim teknis Dinas
ESDM Provinsi Sulawesi Selatan dengan ini memberikan tanggapan sebagai berikut:
- Dalam hal PT. TIARA TIRTA ENERGI memanfaatkan material batuan (batu gunung, tanah urug dan sirtu sungai) yang tergali dari proyek pembangunan PLTM Salu Noling tidak wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan.
- Pemanfaatan material batuan (batu gunung, tanah urug dan sirtu sungai) yang tergali dari proyek pembangunan PLTM Salu Noling wajib memenuhi pembayaran kewajiban pajak daerah MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaporkan penggunaan material tergali (batu gunung, tanah urug dan sirtu sungai) secara berkala/perbulan kepada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal pembayaran kewajiban pajak daerah MBLB.
(rls/ilh)



Tinggalkan Balasan