Realisasikan Janji Kampanye Ibas-Puspa, DPMPTSP Lutim Mulai Sosialisasikan Pembukaan Gerai Perizinan di Desa
NUHA, TEKAPE.co – Tak perlu lagi ke ibu kota kabupaten hanya untuk mengurus izin usaha. Inovasi terbaru dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Timur menghadirkan solusi nyata: Gerai PTSP di Desa.
Program ini disosialisasikan pada Kamis pagi (17/04/2025) di Aula Kantor Camat Nuha, pukul 10.00 WITA.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Plt Kepala DPMPTSP, Abdul Wahid Sangka, dan dimoderatori oleh Camat Nuha, Hariyadi Hamid.
Hadir dalam kegiatan ini para Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Pelayanan dari desa-desa di Kecamatan Nuha, Towuti, dan Wasuponda.
“Gerai PTSP di Desa akan memangkas jarak, waktu, dan biaya masyarakat dalam mengakses layanan perizinan. Ini adalah program prioritas dalam RPJMD 2025–2030, sekaligus bagian dari 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Abdul Wahid Sangka.
Pada tahap awal, Gerai PTSP akan melayani dua jenis perizinan utama: Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Penelitian. NIB dapat terbit di tempat, asalkan semua persyaratan telah terpenuhi.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian roadshow selama empat hari ke berbagai kecamatan:
- 14 April di Kecamatan Angkona (untuk desa di Malili, Angkona, dan Kalaena)
- 15 April di Kecamatan Tomoni (untuk desa di Mangkutana, Tomoni, dan Tomoni Timur)
- 16 April di Kecamatan Burau (untuk desa di Burau dan Wotu)
- 17 April di Kecamatan Nuha (untuk desa di Nuha, Towuti, dan Wasuponda)
Dengan tuntasnya sosialisasi di Nuha, seluruh kecamatan di Luwu Timur telah mendapatkan informasi lengkap tentang program ini.
Gerai PTSP di Desa dijadwalkan diluncurkan secara resmi pada Mei 2025. Langkah strategis ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan publik, meningkatkan kemudahan berusaha, dan mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat pedesaan. (hms)



Tinggalkan Balasan