Lahannya Diserobot Perusahaan Tambang Emas PT Masmindo, Warga Latimojong Mengadu ke DPD RI
LATIMOJONG, TEKAPE.co – Konflik terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT Masmindo Dwi Area kembali mencuat ke permukaan. Seorang warga Dusun Nase, Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Luwu, bernama Cones, melayangkan pengaduan resmi kepada Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Surat pengaduan itu diserahkan melalui Abidin Arief, Staf Khusus Anggota DPD RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Andi Abdul Waris Halid, Kamis 5 Desember 2024, di Palopo.
Dalam surat pengaduannya, Cones menjelaskan bahwa PT Masmindo Dwi Area telah melakukan penebangan tanaman cengkeh di lahannya, tanpa kesepakatan atau pembayaran ganti rugi.
Sebanyak 48 pohon cengkeh berusia 10 tahun ditebang, saat ini tersisa sekitar 14 pohon cengkeh yang disisakan. Cones juga tinggal di kebun ini.
Cones, kepada wartawan, Kamis 5 Desember 2024, menjelaskan, lahan miliknya seluas 6.000 meter persegi. Belum ada kesepakatan, namun pihak perusahaan sudah menebang.
Ia menjelaskan, harga ganti lahan beserta tanaman yang ditawarkan PT Masmindo tidak sesuai harapan. Pohon cengkeh produktif yang telah ditebang tanpa persetujuan hanya dihargai Rp2 juta/pohon. Padahal jika dihitung umur dan masa produktifnya jika tidak ditebang, sudah cukup murah jika dihargai Rp10 juta/pohon.
“Kami sudah melakukan negosiasi, namun pihak perusahaan enggan memenuhi tuntutan kami. Kami juga telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel melalui bantuan LBH Makassar pada awal November lalu, tetapi hingga kini belum ada kejelasan,” ungkap Cones, dalam suratnya, Kamis siang.
Selain itu, Cones mengungkapkan telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan haknya, termasuk melapor ke DPRD Luwu, Ombudsman RI di Makassar, melibatkan advokasi mahasiswa, hingga mendampingi laporan hukum ke pihak kepolisian. Namun, langkah-langkah tersebut belum membuahkan hasil.
Pengaduan ini disertai sejumlah dokumen pendukung, antara lain Bukti kepemilikan lahan, Bukti laporan ke Polda Sulsel, Surat pemberitahuan dari PT Masmindo terkait pengosongan lahan, meskipun belum ada kesepakatan ganti rugi, Pernyataan sikap dari pemangku adat Ranteballa, dan Peta lahan yang dikeluarkan PT Masmindo.
Cones berharap agar Badan Akuntabilitas Publik DPD RI segera menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan, mengingat dampaknya yang sangat merugikan.
Ia berharap rekomendasi dari BAP DPD RI dapat menjadi solusi atas permasalahan ini.
Tanggapan Staf Khusus Senator DPD RI Andi Waris Halid
Abidin Arief, Staf Khusus Anggota DPD RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Andi Abdul Waris Halid, usai menerima aduan tersebut menegaskan, senator DPD RI akan segera menindaklanjuti aduan tersebut.
“Pengaduan ini segera dibahas, dan ditindaklanjuti. Bisa jadi pihak Masmindo dipanggil untuk hearing atau dikunjungi langsung,” ujar Abidin.
PT Masmindo Dwi Area sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan ini. Sementara itu, masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera memberikan solusi konkret agar tidak terjadi eskalasi konflik lebih lanjut di lapangan. (rin)
Tinggalkan Balasan