Revisi Perda Perjalanan Dinas, DPRD Jembrana Konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Bali
DENPASAR, TEKAPE.co – DPRD Kabupaten Jembrana, melakukan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perjalanan dinas ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Senin (30/10/2023).
Hal itu menyikapi Raperbup tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas.
Kunjungan Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi bersama Anggota DPRD Kabupaten Jembrana, Sekretariat DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Jembrana tersebut disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, bersama dengan jajaran Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bali.
Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi menyampaikan bahwa maksud dari kunjungan tersebut adalah tindaklanjut dari Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Dimana turutan dari PERPRES tersebut, saat ini tengah disusun Raperbup tentang Perubahan Ketiga Atas Perbub No. 2 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas.
Untuk itu, diharapkan Kanwil Kemenkumham Bali untuk dapat mendampingi dalam pembentukan Peraturan Daerah tersebut.
“Menindaklanjuti Perpres No. 53 Tahun 2023, saat ini tengah dibentuk Rancangan Peraturan Bupati yang menjadi turunan dari Perpres ini, untuk itu kami berharap agar Kanwil Kemenkumham Bali dapat mendampingi dalam perancangan dan pembentukan Peraturan Daerah ini,” ucap Sri.
Menyambut kunjungan tersebut, Romi Yudianto menyampaikan selamat datang dan terimakasih karena telah berkunjung ke Kanwil Kemenkumham Bali.
Romi juga menyampaikan bahwa dirinya ingin berkunjung ke kantor DPRD Jembrana, namun karena banyaknya agenda kegiatan sehingga sampai saat ini belum bisa terlaksana.
Lebih lanjut Romi menyampaikan terkait Raperbup tersebut, Kanwil Kemenkumham Bali akan siap membantu dalam pembentukannya.
Kanwil Kemenkumham Bali melalui Bidang Hukum akan menempatkan beberapa pegawainya di Jembrana agar dapat membantu pembentukan Peraturan tersebut dan pembentukan Peraturan-peraturan Daerah lainnya.
“Di Kanwil Kemenkumham Bali terdapat 18 Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang telah diberikan tugas untuk setiap kabupaten di Bali. Ini juga untuk mempermudah dalam berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga di daerah. Untuk Kabupaten Jembrana sendiri kami akan menempatkan 1 sampai 2 orang untuk membantu terbentuknya Peraturan Bupati ini,” ucap Romi. (hms/Adi)
Tinggalkan Balasan