Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol, Baso Asnur Dihukum 1 Tahun Penjara
PALOPO, TEKAPE.co – Terpidana kasus korupsi anggaran rumah tangga Kecamatan Wara Timur tahun anggaran 2016, Baso Asnur dihukum 1 tahun penjara.
Mantan Camat Wara Timur ini dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, denda sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan,” kata Plt Kasi Pidsus Kejari Palopo Rully Syafrul, Jumat 13 Oktober 2023.
Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi di Kantor Kecamatan Wara Timur, Baso Asnur.
Terpidana kemudian menjalani pidana di Lembaga Pemaysarakatan (Lapas) Kelas 2A Kota Palopo, pada Rabu 11 Oktober 2023 sekira pukul 11.10 Wita.
Baso Asnur mengenakan baju kotak-kotak dan memakai peci dan juga memakai rompi tahanan yang berwarna merah jambu dengan kedua tangannya diborgol.
Diketahui, kasus korupsi anggaran rumah tangga di Kecamatan Wara Timur tahun anggaran 2016 senilai Rp 90 juta. (rindu)
Tinggalkan Balasan