SK Belum Terbit dan Tak Kembalikan Randis, Tunjangan Anggota DPRD Luwu Tidak Akan Dicairkan
LUWU, TEKAPE.co – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Luwu masih belum menerima tunjangan transportasi yang jumlahnya sekitar Rp 8 Juta dan tunjangan komunikasi sebesar Rp10,5 juta per anggota dewan per bulan.
Padahal tunjangan transportasi dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan yang telah disahkan lembaga legislatif itu merupakan tindaklanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menurut Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Luwu, Achyar Kasim, keterlambatan pembayaran tunjangan transportasi 32 anggota dewan di luar pimpinan disebabkan karena SK bupati belum terbit serta Anggota DPRD Luwu belum mengembalikan Kendaraan dinas yang mereka gunakan.
“Memang SK Bupati dan SK Gubernur terkait tunjangan ini juga belum diterbitkan, karena harus dikoordinasikan dulu dengan besaran gaji anggota DPRD Provinsi dengan besaran gaji anggota DPRD Luwu,” ujarnya.
Disamping itu, Achyar Kasim menambahkan anggota DPRD Luwu harus mengembalikan mobil dinas, karena kalau tidak, tunjangan DPRD tidak akan dicairkan.
Terpisah, Kabag Keuangan DPRD Luwu, Jamal, mengakui DPRD Luwu harus menyerahkan mobil dinas lalu tunjangan dibayarkan.
“Ini sudah menjadi ketentuan dan komitmen sekretariat DPRD Luwu untuk tidak membayarkan tunjangan transportasi anggota DPRD Luwu jika seluruh kendaraan dinas tidak dikembalikan,” ucapnya
Jamal, menegaskan bahwa, gaji 35 anggota DPRD Luwu selama ini tidak pernah terlambat dibayarkan. Dari hasil perhitungan sementara besaran gaji anggota DPRD Luwu di luar tiga orang unsur pimpinan sebesar Rp28 juta lebih.
“Yang paling mencolok dari kenaikan gaji ini adalah adanya penambahan berupa tunjangan transportasi sebesar Rp8 juta dan kenaikan tunjangan komunikasi dari Rp6,3 juta perbulan naik menjadi Rp10,5 juta per bulan per anggota dewan,” kuncinya. Jelasnya.
Tinggalkan Balasan