Diperiksa Selama 12 Jam, Airlangga Jawab 46 Pertanyaan Penyidik Kejagung
JAKARTA, TEKAPE.co – Menko Perekonomian Airlangga Hartanto telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin 24 Juli 2024.
Airlangga diperiksa selama 12 jam sebagai saksi oleh penyidik Kejagung terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Sebelumnya, pemeriksaan dijadwalkan pada 18 Juli 2023 lalu, namun karena Airlangga tak hadir, pemeriksaan dilakukan hari ini, Senin 24 Juli 2023.
BACA JUGA:
Luhut Disebut Ingin Gulingkan Airlangga Hartanto, Erwin Aksa: Kader Partai Golkar Solid
Pagi tadi pukul 8.37 WIB, Airlangga tiba di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, berpakaian batik.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan Airlangga terkait dengan penggalian informasi lebih lanjut, pascapenetapan 3 perusahaan sawit sebagai tersangka korporasi perkara dugaan korupsi minyak goreng pada 15 Juni 2023 lalu.
“Dari hasil penyidikan, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group,” kata Ketut saat jumpa pers perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo dan Minyak Goreng di Jakarta, Kamis 15 juni 2023 lalu.
BACA JUGA:
Anggota DPRD DKI Cinta Mega Ketahuan Main Game Slot Saat Rapat Paripurna
“Terbukti, perkara yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) ini adalah aksi dari ketiga korporasi tersebut. Sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, 5 terdakwa telah ditetapkan atas kasus ini dan putusan kasasi Mahkamah Agung dikenakan pidana penjara 5-8 tahun.
“Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting. Majelis Hakim memandang perbuatan terpidana adalah merupakan aksi korporasi,” katanya.
Kejagung, lanjut dia, kemudian melakukan langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi.
Perbuatan terpidana, kata dia, telah menimbulkan dampak signifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.
“Akibatnya, untuk mempertahankan daya beli masyarakat atas minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 triliun,” katanya.
“Dan, bagaimana diketahui, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara ini,” pungkas Ketut.(*)
Tinggalkan Balasan