Berikan Layanan Perwalian Pada Anak di Bali, Kanwil Kemenkumham Bali Siap Fasilitasi BHP Makassar
DENPASAR, TEKAPE.co – Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali dalam rangka menindaklanjuti penetapan Pengadilan Negeri Denpasar sekaligus melaksanakan pengawasan wali anak pada wilayah kerja Provinsi Bali, Kamis (13/07).
Kedatangan Tim Tindaklanjut dan Pengawasan Penetapan Perwalian di Provinsi Bali ini disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali Alexander Palti bertempat di ruang kerja Kakanwil.
Perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang masih dibawah umur, dan tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Oleh sebab itu perwalian dapat diartikan sebagai orang tua pengganti terhadap anak yang belum cakap melakukan suatu perbuatan hukum.
Perwalian anak dibawah umur ini terjadi karena salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia, orang tua bercerai dan pencabutan dari kekuasaan orang tua, yang mana kehadiran BHP sebagai wali pengawas akan memberikan pertimbangan hukum bagi anak-anak yang masih di bawah umur, baik hak maupun kewajibannya.
Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali siap untuk memfasilitasi pelaksanaan layanan perwalian yang dilaksanakan pada tanggal 12 s.d. 15 Juli 2023. Menurutnya sebagai insan Pengayoman yang bernaung dibawah Kemenkumham sudah menjadi kewajiban dalam memfasilitasi pelayanan-pelayanan hukum dan HAM kepada masyarakat.
“Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang,” ungkap Anggiat.
Perwalian memegang peranan penting dalam melindungi kepentingan dan hak-hak anak. Negara melalui Kemenkumham selalu hadir untuk menyelesaikan persoalan anak baik yang berkaitan dengan hukum publik maupun berhadapan dengan dengan hukum privat. Setiap kebijakan yang diambil selalu berusaha memberikan perlindungan kepada hak anak serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. (Adi/07)
Tinggalkan Balasan