Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Jadi Pembicara di Pembinaan PPAT, Kakanwil Kemenkumham Bali Ingatkan Kewajiban dan Larangan Bagi Notaris

Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi dan pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Senin (19/6/2023), di Pullman Bali Legian Beach Hotel. (ist)

BADUNG, TEKAPE.co – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi dan pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Senin (19/6/2023), di Pullman Bali Legian Beach Hotel.

Sosialisasi itu bertujuan untuk mewujudkan PPAT yang profesional dan berintegritas di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali.

Pada kesempatan tersebut, Anggiat Napitupulu memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara Notaris dan PPAT serta menyoroti pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap kedua profesi ini.

Anggiat menekankan peran dan tanggung jawab Notaris dalam menghasilkan akta autentik serta kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

“Notaris memiliki tanggung jawab yang penting dalam mengesahkan tanda tangan, memastikan kepastian tanggal surat di bawah tangan, dan melakukan pembukuan surat di bawah tangan,” ungkapnya.

Anggiat Napitupulu juga menyampaikan beberapa kriteria yang harus dijunjung tinggi oleh Notaris, seperti bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

“Notaris diwajibkan untuk membuat akta dalam bentuk Minuta Akta, melampirkan surat dan dokumen yang relevan, serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta,” ucap Anggiat.

Selain itu, Notaris juga harus menerbitkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta yang telah dibuat.

“Kerahasiaan informasi mengenai akta yang dibuat juga harus dijaga sesuai dengan sumpah/janji jabatan yang diucapkan, kecuali diatur lain oleh undang-undang,” tutur Anggiat.

Kakanwil Kemenkumham Bali menegaskan larangan-larangan yang harus dihindari oleh Notaris, termasuk menjalankan jabatan di luar wilayah tugasnya, meninggalkan wilayah tugas lebih dari tujuh hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah, serta merangkap jabatan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.

Kakanwil Kemenkumham Bali menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali telah menjalin kerjasama yang baik dalam mendiskusikan konsep pembinaan dan pengawasan notaris dan PPAT di Provinsi Bali.

“Kami berdiskusi untuk mengusulkan membentuk tim Pembinan dan Pengawasan guna memastikan implementasi kerjasama yang efektif dalam meningkatkan kualitas dan integritas notaris dan PPAT di Provinsi Bali,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Andry Novijandri berharap melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan ini, Notaris dan PPAT di Provinsi Bali dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab mereka dengan lebih baik.

“Hal ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan integritas PPAT serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berhubungan dengan pertanahan,” tutupnya.

Kegiatan Kegiatan Sosialisasi Dan Pembinaan PPAT tersebut turut dihadiri oleh Majelis Pembina dan Pengawas PPAT baik di tingkat wilayah provinsi maupun kabupaten/kota di Provinsi Bali. (hms/Adi07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini