Kanwil Kemenkumham Bali Siap Melakukan Pendampingan Indeks Reformasi Hukum di Wilayah
DENPASAR, TEKAPE.co – Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas.
Bahas efektivitas peran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali dalam peningkatan IRH pada Provinsi Bali, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM Jamaruli Manihuruk melakukan kunjungan ke Kanwil Kemenkumham Bali.
Pada kunjungannya tersebut, Jamaruli didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti memberikan pendampingan kepada Tim Sekretariat Indeks Reformasi Hukum pada Kanwil Kemenkumham Bali bertempat di ruang Nakula, Jumat (16/6).
Dalam IRH tahun 2023, menitik beratkan pada fungsi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Peraturan Perundang-Undangan. Peningkatan IRH pada Provinsi Bali dapat dimulai dengan melakukan koordinasi dengan seluruh Pemerintah Daerah guna memperoleh informasi terkait perkembangan reformasi hukum yang telah dilaksanakan.
Hal tersebut disampaikan oleh Jamaruli, lebih lanjut Jamaruli menyampaikan penilaian Indeks Reformasi Hukum yang pengukurannya dilakukan pada 4 variabel, yaitu:
1. Tingkat koordinasi Kemenkumham untuk melakukan/memperkuat harmonisasi regulasi;
2. Kompetensi ASN sebagai Perancang Peraturan Perundang-Undangan pusat dan daerah yang berkualitas;
3. Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu; serta
4, Penataan database peraturan peraturan perundang-undangan.
“Peran Kantor Wilayah bukan hanya sebatas melakukan verifikasi, namun juga melakukan pendampingan IRH di wilayah. Dengan pelaksanaan IRH diharapkan juga Pemerintah daerah dalam membentuk regulasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memiliki manfaat yang dirasakan oleh masyarakat,”tegas Jamaruli.
Menjawab hal tersebut, Alexander Palti menyampaikan bahwa JDIH pada wilayah Bali telah terintegrasi dengan optimal. Alexander juga mengajak jajarannya untuk mewujudkan tujuan IRH itu sendiri, yaitu untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif dan berdaya saing mendorong pembangunan-pembangunan nasional dan pelayanan publik.
“Kanwil Kemenkumham Bali siap berperan optimal dalam melaksanakan tugasnya untuk IRH tahun ini dan dengan sinergi antara Kanwil Kemenkumham Bali dengan Pemda Bali sudah terjalin sangat erat, sehingga akan lebih mudah dalam mensosialisasikan dan melakukan pendampingan IRH di wilayah,” ucap Alexander. (Hms/Adi/07)
Tinggalkan Balasan