3 Bulan Buron, Pelaku Pencurian Uang Rp11 Juta dan Handphone di Luwu Ditangkap di Palopo
LUWU, TEKAPE.co – Polisi akhirnya menangkap pelaku pencurian uang Rp 11 Juta dan handphone di Desa Tabbaja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Pelaku yakni RS (22), ditangkap Unit Reskrim Polsek Belopa di jalan Salak, Kota Palopo pada Kamis 26 Januari 2023.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh mengatakan, pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya pada 31 Oktober 2022 lalu.
BACA JUGA:
Bawa Badik, Pemuda Asal Lutim Terjaring Operasi Cipkon di Palopo
“Pelaku mengambil dompet yang disimpan korban diatas tempat tidur. Dalam dompet tersimpan uang kurang lebih Rp11 juta,” kata Saleh, Minggu 29 Januari 2023.
Selain menggasak uang korban, pelaku juga mengambil handphone.
“Saat bangun, korban melihat pintu dapurnya rusak dibobol, dompet berisikan uang Rp 11 juta dan handphone juga raib,” terangnya.
Saat diperiksa di Polsek Belopa, pelaku mengakui perbuatannya.
“Uang korban sudah habis dipakai oleh pelaku, handphone korban dibuang di jembatan Cilallang,” ucapnya.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” sambungnya.(*)
Tinggalkan Balasan