Tekape.co

Jendela Informasi Kita

23 ABH di Luwu Utara dapat Pidana Pelatihan Kerja

MASAMBA,TEKAPE.co — Sebanyak 23 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kabupaten Luwu Utara mendapatkan pembinaan atau menjalani pidana pelatihan kerja, dengan rincian 10 orang akan mengikuti Bimbingan Sosial dan Keterampilan di Pusat Pelayanan Sosial Bina Remaja (PPSBR) Makareso Maros lima orang mengikuti Bimbingan Sosial dan Keterampilan di Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Toddopuli Makassar dan delapan orang mengikuti Pelatihan Keterampilan dan Praktek Belajar Kerja di KLK Luwu Utara.

Ke-23 ABH ini diserahterimakan dari Kejaksaan Negeri Masamba ke Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Kabupaten Luwu Utara, Kamis (8/3/2018) kemarin, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.

Dokumen Petikan Putusan Pengadilan diterima langsung Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, SDM dan Kemasyarakatan Jumail Mappile. 23 ABH berusia antara 12 sampai 17 tahun sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sementara yang berusia 18 tahun diikutkan Pelatihan di KLK Luwu Utara.

Staf Ahli Bupati Jumail Mappile mengatakan, anak yang berhadapan dengan hukum memang seyogyanya mesti mendapat perlindungan khusus.

“Anak adalah amanah dari Tuhan yang di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, dan patut dijunjung tinggi. Setiap anak yang lahir harus mendapatkan haknya tanpa anak tersebut meminta,” ujair Jumail dalam sambutannya usai menerima dan melepas 23 ABH untuk melakukan bimbingan sosial berdasarkan tempat yang telah ditentukan.

Jumail menambahkan, salah satu bentuk perlindungan anak oleh negara diwujudkan melalui sistem peradilan pidana khusus bagi ABH.

“Sistem peradilan pidana khusus bagi anak tentu memiliki tujuan khusus bagi kepentingan masa depan anak dan masyarakat yang di dalamnya terkandung prinsip-prinsip keadilan restoratif, di mana pendekatannya lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya itu sendiri,” jelas Jumail.

Sementara itu, Sekretaris Dinsos, Andi Rahman Baslan, dalam arahannya mengatakan, 23 ABH ini tetap dalam pengawasan pihak kejaksaan, meski pembinaannya telah dilimpahkan ke pemerintah daerah.

“Pelimpahan pembinaan pidana pelatihan kerja oleh kejaksaaan ke Dinas Sosial tidak berarti pengawasan dari pihak kejaksaan itu menjadi hilang, tetap pengawasan masih dalam jangkauan mereka, tentunya bersama-sama dengan pemda dan tempat di mana mereka menjalani pidana pelatihan kerja,” ujar Rahman.

Pelaksanaan Pelatihan Kerja untuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) merupakan kegiatan kerjasama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Masamba dengan Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.

Selain Staf Ahli Bupati, Jumal Mappile, dan Sekretaris Dinsos Andi Rahman Baslan, turut pula hadir Kasipidum Kejaksaan Negeri Masamba, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Nurhusnah. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini