Tekape.co

Jendela Informasi Kita

128 Desa dan Kelurahan di Luwu Timur Disasar Mitigasi Bencana, BPBD Soroti Jalur Evakuasi

BPBD Kabupaten Luwu Timur yang mendorong penguatan mitigasi bencana di 125 desa dan tiga kelurahan. (hms)

MALILI, TEKAPE.co — Kesiapsiagaan menghadapi bencana di Kabupaten Luwu Timur tak cukup hanya dengan memetakan wilayah rawan.

Warga yang tinggal di kawasan berisiko juga harus terdata, mengetahui jalur evakuasi, dan memahami lokasi titik kumpul saat keadaan darurat terjadi.

Hal ini menjadi perhatian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Timur yang mendorong penguatan mitigasi bencana di 125 desa dan tiga kelurahan.

Langkah tersebut mencakup pendataan masyarakat yang bermukim di daerah rawan bencana, pemasangan rambu penunjuk jalur evakuasi, serta penetapan titik kumpul yang aman dan mudah dijangkau warga.

Kepala Pelaksana BPBD Luwu Timur, dr April, menegaskan bahwa pendataan warga menjadi bagian penting dalam menentukan kebutuhan penanganan bencana di setiap wilayah.

“Pendataan masyarakat di daerah rawan bencana sangat penting untuk mengetahui potensi risiko dan kebutuhan penanganan di setiap wilayah. Kami juga mendorong pemerintah desa dan kelurahan agar memperhatikan keberadaan jalur evakuasi serta titik kumpul yang aman,” ujarnya, Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, masyarakat harus memiliki panduan yang jelas ketika bencana terjadi. Tanpa informasi jalur penyelamatan dan lokasi aman yang memadai, proses evakuasi berisiko menjadi lebih sulit, terutama ketika warga harus bergerak dalam situasi darurat.

BPBD Luwu Timur juga menekankan agar perencanaan evakuasi memperhitungkan keberadaan kelompok rentan, mulai dari lanjut usia, anak-anak, hingga penyandang disabilitas.

Mereka membutuhkan perhatian khusus agar proses penyelamatan dapat berlangsung cepat, tepat, dan tidak menimbulkan risiko tambahan.

Karena itu, pendataan tidak semestinya berhenti pada jumlah warga dan lokasi tempat tinggal. Informasi mengenai kebutuhan bantuan saat evakuasi juga penting untuk menjadi bahan perencanaan penanganan bencana.

BPBD turut mendorong pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan menindaklanjuti kebutuhan rambu serta papan informasi kebencanaan berdasarkan potensi ancaman di wilayah masing-masing.

Penyediaannya perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana.

Cakupan 128 desa dan kelurahan membuat koordinasi lintas pemerintahan menjadi faktor penting dalam memperkuat kesiapsiagaan masyarakat.

Pemerintah desa dan kelurahan diharapkan tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga memastikan jalur evakuasi dan titik kumpul benar-benar tersedia, mudah dikenali, serta dapat digunakan ketika keadaan darurat terjadi.

Sosialisasi kepada masyarakat juga diperlukan agar warga tidak kebingungan menentukan arah penyelamatan ketika menghadapi ancaman bencana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini