11 Dugaan Korupsi di Palopo Dilaporkan ke Kejati Sulsel, Ada Sirkuit Ratona
MAKASSAR, TEKAPE.co – Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW), lembaga yang fokus pada isu anti-korupsi, secara resmi melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Kota Palopo ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kamis 9 Januari 2025.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Bidang Investigasi dan Hukum SHCW, Andri Nofrianto, sebagai bentuk tindak lanjut atas aduan masyarakat.
“Kami telah menyampaikan beberapa laporan dugaan korupsi di Kota Palopo ke Kejati Sulsel. Hal ini menjadi bukti keseriusan kami dalam mengawal isu-isu yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Ketua Umum SHCW, Ewaldo Aziz, melalui sambungan telepon.
11 Dugaan Korupsi yang Dilaporkan
Berikut adalah daftar dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan SHCW:
1. Pembangunan Kolam Renang Swimbath senilai lebih dari Rp6 miliar oleh CV Momox. Pembangunan ini dinilai tidak jelas peruntukannya, dengan beberapa item tidak sesuai spesifikasi.
2. Pembangunan Menara Payung dan Pusat Kuliner senilai Rp92 miliar oleh PT Kanza Sejahtera. Hasil pekerjaan dinilai buruk, dengan temuan keretakan pada dinding bangunan dan kemiringan menara.
3. Pembangunan Sirkuit Ratona yang disebut tidak sesuai perencanaan, termasuk lampu penerangan yang tidak memenuhi ketentuan.
4. Penggunaan Dana COVID-19 sebesar Rp39 miliar lebih, yang diduga tidak transparan dan tidak sesuai peruntukan.
5. Program Kripik Zaro senilai Rp14 miliar. Produksi hanya berjalan kurang dari setahun, mengakibatkan kerugian pada Perusda Kota Palopo.
6. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro senilai Rp8,5 miliar untuk mendukung produksi Kripik Zaro yang diduga tidak berjalan efektif.
7. Belanja Jasa Honorarium Penyuluhan di Dinas PPKB Kota Palopo yang tidak sesuai ketentuan, berpotensi menimbulkan kerugian negara.
8. Pembangunan Talud Kota Palopo senilai Rp4 miliar oleh CV Momox MX yang diduga tidak sesuai volume dan spesifikasi pekerjaan.
9. Pembangunan Talud dan Normalisasi Sungai Paket 7 di Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, yang juga dinilai tidak sesuai spesifikasi.
10. Pengadaan 1.000 Unit Kandang Ayam dalam program pemerintahan Judas Amir yang diduga tidak terealisasi meskipun anggaran telah dicairkan.
11. Revitalisasi Lapangan Pancasila senilai Rp9 miliar oleh PT Tahta Pratama Sejati dan CV Matra Desain. (Rid)
Tinggalkan Balasan