Mutasi Diakhir Jabatan Cakka-Amru Dinilai Melanggar, Ini Faktanya
LUWU, TEKAPE.co – Mutasi yang dilakukan di akhir masa jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Andi Mudzakkar-Amru Saher dinilai melanggar.
Pasalnya, berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Sementara secara besar-besaran diakhir masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Luwu lakukan mutasi dan melantik sekitar 200-san pejabat di ruang Pola Andi Kambo melibatkan ratusan pejabat eselon II, dan III, Kamis (31/1/2019).
Diantara pejabat yang dilantik yakni Drs Rahman menjabat sebagai kadis pertanahan, Misrukiah Koemala Sekcam Ponrang menjabat Kabag Umum DPRD Luwu, Lukman S,Sos Camat Suli Barat dipromosi menjadi Sekcam Dinas Perhubungan.
Pengambilan sumpah dipimpin oleh wakil bupati luwu Amru Saher. Pelantikan ini berdasarkan keputusan Bupati Luwu nomor 821.20/44/BKSPD/2019,
Kepala BKPSDM Luwu, H Sulaiman mengatakan pejabat yang dilantik ada yang dipromosikan ada pula yang didefinitifkan karena selama ini hanya menjabat sebagai pelaksana tugas.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi pemerintah kabupaten luwu soal mutasi yang di gelar ini apakah mendapat ijin tertulis dari menteri dalam negeri.
Saat dikonfirmasi, Sekda Luwu H.Syaiful Alam tidak merespon wartawan untuk mendapatkan keterangan terkait mutasi ini.
Nomor telpon miliknya tidak diangkat saat Tekape menghubunginya. Saat pengambilan sumpah pejabat yang dimutasi, Sekda H Syaiful Alam memang tidak nampak hadir begitupun Bupati Luwu Andi Mudzakkar.
Sekedar diketahui beberapa waktu yang lalu dalam rapat paripurna DPRD Luwu menindak lanjuti surat Bupati Luwu nomor 130/15/Pem.Otoda/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 perihal penyampaian masa jabatan (AMJ) Bupati dan Wakil Bupati Luwu periode 2014 – 2019.
DPRD Luwu menyampaikan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Luwu berakhir pada tanggal 15 Februari 2019, sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.73-203 dan 132.73-204 tahun 2014. (*)
Tinggalkan Balasan