Berutang Rp80 Juta, Oknum ASN di Luwu Utara Diciduk
LUWU UTARA, TEKAPE.co — Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Utara, berinisial Amr, diciduk Polres Luwu Utara karena dilaporkan menipu dan menggelapkan uang sebesar Rp80 juta.
Oknum ASN tersebut diamankan polisi setelah dilaporkan oleh Iskandar (47), warga Dusun Lara Desa Lara Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara, beberapa waktu lalu, karena oknum ASN tersebut berhutang sejak 17 April 2017, namun tak kunjung dibayar.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola, melalui Kasat Reskrim IPTU H Samsul Rijal, mengatakan, pelaku Arm, awalnya mengaku meminjam uang kepada Iskandar untuk bekerja sama dalam modal usah catering dan bisnis lainnya, dan berjanji akan dikembalikan segera.
“Pelaku meminjam ke pelapor (Iskandar) untuk bekerja sama sebesar Rp80.000.000, setelah menerima uang tersebut terlapor (Arm) berjanji akan mengembalikan dalam waktu dekat, namun hingga saat ini belum dibayar,” kata IPTU H Samsul Rijal, Kamis 29 Maret 2018.
Ia menjelaskan pinjaman tersebut tak kunjung dibayarkan, saat Iskanandar meminta uang tersebut, ia hanya menerima janji dari Arm, sehingga Iskandar melaporkan kasus ini Kapolres Luwu Utara.
Dalam laporan Iskandar ia mengalami kerugian mencapai puluhan juta, sebab dari tahun 2017 lalu, hingga saat ini belum dibayar.
Menurutnya, Samsul Rijal, dalam waktu dekat kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum PNS masih tahap dalam penyelidikan dan akan tingkatkan ke penyidikan. (jsm)
Tinggalkan Balasan