Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Yusril Desak Polisi Usut Tuntas Teror Air Keras terhadap Andrie Yunus

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, sebagai bentuk ancaman serius terhadap praktik demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Insiden tersebut terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

“Serangan terhadap Andrie Yunus bukan hanya tindakan kriminal, tetapi juga pukulan terhadap demokrasi itu sendiri,” kata Yusril dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

BACA JUGA: Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Alami Luka Bakar 24 Persen

Menurut Yusril, para aktivis HAM bekerja untuk kepentingan publik dan negara karena perlindungan hak asasi manusia serta demokrasi merupakan amanat konstitusi.

Karena itu, kekerasan terhadap aktivis tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.

Ia menegaskan perbedaan pandangan merupakan bagian wajar dari kehidupan demokrasi. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh dijawab dengan kekerasan.

“Dalam sistem demokrasi, setiap pihak harus menghormati keberagaman pandangan. Menyerang aktivis demokrasi atau pembela HAM, sekalipun ada perbedaan sikap, tetap tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.

Yusril meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengusut tuntas peristiwa tersebut.

Ia menekankan penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus mengungkap pihak yang diduga merancang serangan itu.

“Pengusutan harus sampai kepada siapa aktor intelektual di balik kejadian ini, bukan hanya pelaku yang menjalankan aksi di lapangan,” kata dia.

Menurut Yusril, pola penyerangan yang terjadi mengindikasikan adanya kemungkinan perencanaan yang terstruktur. Karena itu, proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini