WNA Tiongkok Dijanjikan Pekerjaan di Bali, Malah Kena Deportasi
BADUNG , TEKAPE.co – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Khusus Ngurah Rai deportasi warga negara asing ( WNA) asal Tiongkok, berinisial YY.
Pria berusia 37 tahun tersebut tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan atau Overstay lebih dari 60 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Khusus Ngurah Rai, Sugito mengatakan, WNA itu dideportasi berdasarkan ketentuan pasal
pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Menurutnya, WNA itu di deportasi pada Jumat (5/5/23) dini hari.
“Pada Jumat (ini) akan dideportasi, rencananya akan dideportasi menggunakan penerbangan Xiamen Air MF892 atau Denpasar-Xiamen,” kata Sugito dalam rilisnya yang diterima Tekape.co, Jumat (5/5/23).
Menurut Sugito, YY terbukti bersalah setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh bidang Inteldakim, didapati keterangan bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno – Hatta menggunakan Visa Kunjungan (B211A) pada 26 Juni 2021. YY memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 19 September 2022.
Dalam pemeriksaan, YY mengaku dijanjikan akan diberi pekerjaan oleh temannya yang sesama WN Tiongkok setibanya di Indonesia. Namun sampai saat ini pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung didapatkan. Dan untuk bertahan hidup di Indonesia yang bersangkutan mengandalkan tabungan dan kiriman uang dari keluarga di Tiongkok.
Sugito juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada Imigrasi Ngurah Rai sehingga dapat diambil tindakan tegas. (Adi/07)
Tinggalkan Balasan