Waspada Bahaya Racikan, Sejumlah Klinik Kecantikan di Palopo Diduga Gunakan Produk tak Ber-BPOM
PALOPO, TEKAPE.co — Sejumlah klinik kecantikan di Palopo diduga menjual produk kosmetik yang belum lulus uji layak edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Akibatnya, beberapa konsumen klinik kecantikan di Palopo mengeluhkan dampak dari kosmetik racikan tanpa izin BPOM, yang diberikan dokter klinik.
Beberapa klien klinik kecantikan, ada yang mengalami tumbuh jerawat bagian wajah setelah peeling, kemudian ada yang timbul stretch mark (gurat peregangan), kulit mengelupas, dan muncul kebiru-biruan di bagian tubuh, setelah menggunakan lotion dari salah satu klinik kecantikan di Palopo.
Salah satu konsumen Ressty Aesthetic Clinic Cabang Palopo, AM, mengaku seluruh tubuhnya mengelupas dan muncul stretch mark, setelah menggunakan lotion dari klinik tersebut.
“Setelah habis lotion-nya, beberapa hari setelah saya gunakan, muncul satu persatu stretch mark di badan ku. Awalnya, saya pikir karena berat badanku mungkin bertambah. Tapi pas saya cek, berat badan ku tidak naik-ji,” ujarnya, dengan logat khas Palopo.
Makanya, kata dia, saat itu dia bingung. Setiap hari muncul terus, dan terus bertambah banyak.
Pertama di paha. Kemudian selang beberapa hari, muncul lagi di bagian betis, dan lama kelamaan muncul banyak. Hingga kulitnya terkelupas, hingga terlihat tipis.
“Sampai saat ini saya bingung, apa mau ku pake supaya hilang itu stretch mark-nya, karena setiap hari tambah banyak,” kata AM.
Dia mengaku, tidak menyangka akan mengalami hal itu, sebab dia pikir, produk Klinik itu aman, tapi ternyata tidak.
Penanggungjawab Ressty Aesthetic Clinic Cabang Palopo, dr Dewi, yang dikonfirmasi, mengaku, pihaknya telah memiliki izin DLH.
Dia juga sempat mengaku, bahwa lotion dan skincare dari klinik tersebut memiliki BPOM.
Namun setelah dicek di Website BPOM, produk yang dikeluhkan konsumen, tidak ada ditemukan nama produk dan nomor BPOM produk yang dimaksud.
Dari informasi yang dihimpun, beberapa bahan obat, seperti collagen ampul untuk injeksi pemutih yang digunakan untuk klien, tidak memiliki izin BPOM dan ada produk diperoleh dari marketplace.
Selain Ressty Aesthetic Clinic Cabang Palopo, beberapa klinik dan dokter kecantikan, mempunyai produk racikan sendiri, yang belum memiliki izin edar dari BPOM.
Diantara produk kecantikan yang banyak tak punya izin BPOM dan dijual klinik adalah handbody dan skincare.
Kepala Bidang Yankes Dinkes Palopo, Hj Ratna, yang dikonfirmasi, mengatakan akan menegur dan menarik produk yang dijual klinik, jika benar tidak memiliki izin edar.
“Langkah yg diambil apabila itu betul, maka produk yg diedarkan tanpa izin edar, akan kami tarik dan memberikan teguran kepada penanggung jawab klinik,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Palopo, yang juga Ketua PPNI Palopo, Taufiq S.Kep, Ns, M.Kes, juga berjanji, akan menegur klinik yang beroperasi tidak sesuai dengan aturan.
“Nanti kita panggil khusus, untuk kita tegur,” ujar Taufiq.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa klinik juga tidak memiliki Unit Penampungan Limbah Medis. Juga belum memiliki UKL UPL.
Kadis Lingkungan Hidup Palopo, ST Baderiah, yang dikonfirmasi memilih bungkam dengan hal tersebut. (rin)
Tinggalkan Balasan