Wartawan Diperiksa Tanpa Konsultasi Dewan Pers, JOIN Sulsel Minta Kapolres Palopo Dievaluasi
PALOPO, TEKAPE.co – Polres Palopo dinilai melabrak prosedur penyidikan yang tertuan dalam MoU antara Dewan Pers dan Kapolri.
Itu setelah Polres Palopo memanggil dan memeriksa Wahyuddi Yunus, jurnalis Radarluwuraya.com, dan Iccank Razcal, wartawan Media Duta, sebagai saksi dalam masalah pemberitaan, dengan terlapor Rais Rahman, yang menjadi narasumber dalam berita itu.
Polres Palopo harusnya melakukan konsultasi terlebih dahulu ke Dewan Pers sebelum memeriksa wartawan yang bersangkutan, sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kajari Palopo Adianto SH.
Atas pemeriksaan wartawan tanpa konsultasi ke Dewan Pers tersebut, Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sulsel menyesalkan Polres Palopo. Bahkan, JOIN Sulsel meminta agar Kapolres Palopo AKBP Ardiansyah untuk dievaluasi.
Ketua JOIN Sulsel, Rifai Manangkasi, dalam rilisnya, Jumat 23 November 2018, mengatakan, substansi MoU Polri dengan Dewan Pers, diantaranya, apabila ada dugaan terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan, maka penyelesainnya mendahulukan UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebelum menerapkan peraturan perundang-undangan lain.
“Apabila Polri menerima laporan dan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Pers,” jelas tenaga ahli dari Dewan Pers ini.
Ia menegaskan, jangan karena pelapor adalah pejabat dan penegak hukum, lantas kesepahaman soal koordinasi perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum kemudian disepelekan.
Dikatakannya, Dewan Pers memberikan kajian dan saran pendapat secara tertulis kepada Polri bahwa pemberitaan semata-mata melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak.
MoU dimaksud, kata Rifai, ditandatangani Polri dengan Dewan Pers, penyelesaian kasus yang melibatkan pers menjadi lebih jelas.
”Minta dulu penilaian Dewan Pers, apakah karya itu produk jurnalistik atau tidak. Kalau dinyatakan Dewan Pers produk jurnalistik, maka penyidik melaksanakan penyidikan sesuai regulasi yang berkaitan UU pers,” jelasnya.
Menyinggung pemeriksaan dilakukan terhadap wartawan, maka hal perlu diketahui, jika berkaitan dengan kegiatan jurnalistik, maka dipergunakan UU No 40 Tentang Pers, bukan KUHP.
“Dalam pasal 12 UU No.40 Tentang Pers, perusahaan pers wajib mencantumkan nama penanggungjawab. Dia yang bertanggungjawab, baik redaksi maupun perusahaan.
Rifai, yang juga mantan Wakil Rektor III salah satu PTS di Makassar ini, menyesalkan jika benar langkah penyidik memeriksa jurnalis, terlebih jika belum mendapatkan rekomendasi atau penilaian dari Dewan Pers.
Sementara itu, Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah, yang dikonfirmasi wartawan, mengaku, pemeriksaan itu masih tahapan klarifikasi.
“Ini masih tahapan klarifikasi, berkaitan adanya pengaduan yang kami terima. Bisa lebih jelasnya hubungi Kasat Reskrim yah,” ujarnya, lewat pesan WA.
Terperiksa, Wahyudi Yunus, menjelaskan, hingga saat ini dirinya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yang hasil pemeriksaan itu telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Saya sudah dua kali di-BAP sebagai saksi atas laporan Kajari Palopo Adianto. Terlapornya adalah Rais Rahman, narasumber yang ada dalam pemberitaan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, berita yang dipermasalahkan itu soal isu dugaan Kajari Palopo minta jatah proyek dalam pembangunan rujab Kajari Palopo.
Selain Wahyudi Yunus, polisi juga telah memanggil Iccank Razcal, wartawan Media Duta Online, sebagai saksi dalam laporan yang sama. (rin)
Tinggalkan Balasan