Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Warga Keluhkan Mahalnya Biaya Urus SIM C di Polres Palopo

PALOPO, TEKAPE.co – Warga keluhkan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C baru di Polres Palopo.

Biaya pembuatan SIM C baru dikeluhkan karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP).

RS, warga Perumnas, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo mengatakan, biaya pembuatan SIM C baru di Polres Palopo cukup mahal, itu diluar dari biaya tambahan seperti biaya keterangan kesehatan dan psikologi.

“Biaya pembuatan SIM C baru di Polres Palopo terlalu memberatkan dan tidak sesuai dengan aturan. Saya membayar sebanyak Rp 200 ribu, itu diluar biaya keterangan kesehatan sebesar Rp 35 ribu dan biaya tes psikologi Rp 50 ribu,” kata RS kepada Tekape.co, Jumat 7 Agustus 2020.

BACA JUGA:
Pantau Coklik, Ketua KPU Morut Turun Langsung ke Wilayah Terpencil

Kasat Lantas Polres Palopo, Iptu Muhammad Tang yang dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu 8 Agustus 2020 tidak memberi tanggapan, sementara WhasApp pribadi mantan Kapolsek Baranti, Sidrap dalam keadaan online.

Seperti diketahui, pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.

Daftar harga biaya pembuatan SIM:

– Penerbitan SIM A Rp 120.000
– Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
– Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
– Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
– Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
– Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
– Penerbitan SIM C Rp 100.000

Daftar Biaya Perpanjangan SIM:

– Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
– Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
– Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
– Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini