Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Wali Kota Palopo Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Rakor KPK Sulsel

Wali Kota Palopo, Naili foto bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak usai Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah Sulawesi Selatan di Makassar, Kamis (16/10/2025). (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Wali Kota Palopo, Naili, menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi (Rakor PK) Wilayah Sulawesi Selatan yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Makassar, Kamis (16/10/2025).

Kegiatan ini mempertemukan seluruh kepala daerah se-Sulawesi Selatan guna memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di tingkat daerah.

Dalam rakor tersebut, KPK menyampaikan sejumlah arahan strategis kepada para kepala daerah terkait upaya kolektif membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

KPK juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi, supervisi, dan monitoring sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Lembaga antirasuah itu menegaskan kembali peran sentral pemerintah daerah dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi melalui langkah-langkah nyata di lapangan.

Berdasarkan Pasal 6 UU No. 19/2019, KPK memiliki tiga fungsi utama: koordinasi dengan instansi berwenang, supervisi terhadap pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi, serta pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.

Wali Kota Palopo, Naili, menyatakan komitmen kuat pemerintahannya dalam mendukung langkah KPK menciptakan pemerintahan yang bersih.

“Kami berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi. Kolaborasi dengan KPK menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik,” ujar Naili.

Rakor tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara KPK dan pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan.

Melalui forum ini, diharapkan implementasi program pencegahan korupsi dapat berjalan lebih terukur dan berkelanjutan di seluruh wilayah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini