Wali Kota Palopo Larang ASN Tugas Luar Daerah, Sekwan: Harusnya Ada Pengecualian
PALOPO, TEKAPE.co — Wali Kota Palopo mengintruksikan kepada semua ASN lingkup Pemkot Palopo untuk tidak melaksanakan tugas luar daerah di tengah Pandemi.
Namun, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Palopo, Amirullah, menilai jika intruksi tersebut turut menjadi dilema, terutama ASN yang berada di lingkup sekretariat DPRD Palopo.
Pasalnya, setiap tugas luar daerah yang dilaksanakan anggota DPRD, selalu didampingi staf sekretariat yang berstatus ASN.
Justru saat ini, kunjungan anggota DPRD ke luar daerah, tidak lagi mengikutsertakan ASN lingkup sektariat DPRD lantaran intruksi tersebut.
“Mestinya intruksi ini ada pengecualian, utamanya ASN di lingkup sekretariat DPRD. Sebab mereka tidak bisa lagi mendampingi anggota DPRD melakukan tugas luar daerah,” kata Amirullah, Rabu 10 Juni.
Ia mengatakan, tidak mungkin tugas-tugas yang dilakukan umumnya pendamping dari sekretariat, dilakukan oleh anggota DPRD, seperti membuat laporan pertanggungjawaban, mendokumentasikan kegiatan dan lain-lain sebagainya.
“Kalaupun mengikutkan tenaga honorer sebagai pendamping, tentunya kurang efektif, karena ini berkaitan berkaitan pelaporan untuk penggunaan keuangan dari pelaksanaan tugas luar daerah ini,” tandasnya. (*)
Tinggalkan Balasan