Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Walenrang Timur Bentuk Tim Inovasi Desa, Ini Tujuannya

LUWU, TEKAPE.co – Pemerintah Kecamatan Walenrang Timur melaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) yang difasilitasi tenaga pendamping P3MD kecamatan Walenrang Timur Kabupaten Luwu, Senin 6 Agustus 2018.

Dalam musyawarah itu, membentuk tim inovasi desa kecamatan Walenrang Timur, sekaligus sosialisasi program yang baru diluncurkan kementrian desa ini.

Tujuanya program ini antara lain untuk mendukung pembangunan desa yang lebih kreatif dalam mendorong pengembangan ekonomi lokal, dan pengembangan sumber daya manusia.

Musyawarah Antar Desa tersebut dipimpin Sekcam Walenrang Timur Ibrahim SE, yang dihadiri pendamping desa (PLD, PD, dan PDTI) serta perwakilan perempuan masing-masing dari delapan desa yang ada di kecamatan walenrang timur.

Sekcam Walenrang Timur Ibrahim SE, berharap dengan terbentuknya tim inovasi ini nantinya akan memunculkan semua hal-hal baru yang tujuannya untuk kemajuan desa. Tidak hanya di bidang fisik semata tetapi dalam hal pelaksanaan pengelolaan tata pemerintahan di desa.

Sebab menurutnya banyak permasalahan yang ada di desa yang perlu konsep yang baik terutama menegenai administrasi desa yang kadang lamban penyelesaiannya.

“Selain program fisik yang di danai dana desa, kami berharap Tim TPID ini dibantu para pendamping desa melahirkan sebuah inovasi yang mampu mempercepat dokumen yang dibutuhkan desa seperti misalnya Pembuatan RPJM dan RKPdes,” tuturnya.

Pendamping desa teknhik infrastruktur, Suardi ST, menjelaskan Program Inovasi Desa (PID) hadir sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan Dana Desa (DD) dengan memberikan rujukan inovasi pembangunan desa serta merevitalisasi peran pendamping dalam pengembangan potensi ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia serta infrastruktur desa.

Pelaksanaan PID diharapkan mampu menstimulir munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif di desa dan antar desa.

“PID merupakan salah satu bentuk dukungan kepada desa agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan DD sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat,” terang Suardi.

Dalam MAD tersebut terpilih 7 tim pelaksana inovasi desa.cara pemilihan melalui mekanisme musyawarah yang disepakati bersama peserta yang hadir. Adapun yang terpilih sebagai ketua yakni Ikram dari desa lamasi pantai dan bendahara Nursamsi dari desa Tabah.

Hasil keputusan musyawarah kemudaian dituangkan dalam Berita Acara dan menjadi dasar pengukuhan TPID. Tim Pelaksana Program Inovasi Desa di tingkat kecamatan ini akan ditetapkan melalui Surat Ketetapan Camat (SKC).

Berikut Tugas-tugas Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID).

  1. Secara umum tugas anggota Tim Pelaksana Inovasi Desa di tingkat kecamatan, antara lain :
  2. Menerima dan menyalurkan DOK PPID, termasuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  3. Memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah masyarakat;
  4. Memfasilitasi tahapan pelaksanaan pengelolaan praktik cerdas (identifikasi, dokumentasi, eskposisi dan replikasi);
  5. Memfasilitasi desa yang berminat mengadopsi atau mereplikasi praktik cerdas;
  6. Melaksanakan kegiatan inovasi yang disepakati/terdanai;
  7. Memonitor dan evaluasi kegiatan inovasi yang dijalankan;
  8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban;
  9. Berkoordinasi dengan pendamping desa P3MD.

Secara Khusus Tugas Anggota Tim sebagai berikut :

Ketua; bertugas untuk memimpin tim dalam mengelola pelaksanaan kegiatan inovasi desa dan menandatangani dokumen pencairan DOK PPID dan laporan pertanggungjawaban.

Bendahara; bertugas untuk mengadministrasikan pengelolaan dan transaksi keuangan DOK PPID, serta membantu Ketua Tim dalam menyiapkan laporan pertanggungjawaban.

Bidang Pengelolaan Praktek Cerdas; bertugas dalam fasilitasi tahapan pengelolaan pengetahuan terutama dalam tahapan identifikasi dan dokumentasi kegiatan inovasi yang telah dilakukan di desa-desa.

Dokumentasi kegiatan yang telah dibuat diajukan ke Tim Inovasi Kabupaten untuk dilakukan verifikasi dan ditetapkan sebagai dokumen pembelajaran yang layak untuk di sebarluaskan.

Bidang ini juga bertugas untuk menyebarluaskan (Publikasi) praktek-praktek kegiatan inovasi yang telah direkomendasikan oleh Tim Inovasi Kabupaten.

Bidang Verifikasi Inovasi; bertugas untuk memeriksa dan memverifikasi kebutuhan desa-desa untuk melakukan replikasi kegiatan inovasi melalui APBDes.

Bidang ini juga membantu Tim Inovasi Kabupaten untuk menguji kelayakan dan keseuaian praktik cerdas atau inovasi yang akan dikembangkan di wilayahnya. (one)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini