Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Wakapolres Luwu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2017

LUWU, TEKAPE.co – Kepolisian Resort Kabupaten Luwu melaksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Zebra 2017. Apel ini dilaksanakan di halaman Mapolres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kabupaten Luwu, Sulse, Rabu, 01 November 2017.

Bertindak sebagai pimpinan apel Wakapolres Luwu, Kompol Abraham Thalele, serta perwira upacara Kasat Lantas, AKP Suhetmanto.

Dalam gelar apel ini dihadiri oleh, Wakil Bupati Luwu Amru Saher, Ketua DPRD Luwu Andi Muharrir, Kepala Dinas Perhubungan Luwu, Muhammad Aras, Danramil Suli, Kapten Arm Yesaskar Garay, Satpol PP.

Operasi Zebra yang dimulai 01-14 November 2017 di wilayah Hukum Polres Luwu dengan kuat 54 personil. dalam sambutan seragam Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Drs Royke Lumowa, M M. yang dibacakan Wakapolres Luwu, Kompol Abraham Thalele.

Dalam sambutan seragam tersebut menyampaikan, bahwa Apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui, sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta dasar yang telah ditetapkan.

“Perlu diketahui bersama data jumlah kecelakaan lalau lintas pada pelaksanaan operasi Zebra tahun 2016 sejumlah 2.623 kejadian mengalami penurunan 518 kejadian 16%. Dibandingkan periode yang sebelumnya tahun 2015 sejumlah 3.141 kejadian. Jumlah korban mrninggal dunia oprasi sebra tahun 2016 sejumlah 649 orang,” ucapnya, dalam sambutan seragam itu.

Lanjut Wakapolres Luwu membacakan sambutan itu, Mengalami penurunan sejumlah 129 orang atau 17% dibandingkan periode yang sebelumnya ditahun 2015 sejumlah 778 orang. Jumlah pelanggaran lalu lintas tahun 2016 sejumlah 356.101 pelanggaran dengan jumlah tilang sebanyak 228.989 lembar dan teguran sejumlah 127.112 lembar.

“Kita menyadari bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut tidak bisa berdiam diri. Melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya dalam hal ini menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas,” ungkapnya.

Sementara itu, guna mengatasi permasalahan lalu lintas, tersebut perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcarlantas, lantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder. Supaya dapat diambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas, oleh sebab itu diperlukan koordinasi bersama antat instansi pemerintah yang bertanggung jawab, dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas, sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas.

Amanat UU nmor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah bgmna untuk:
1. Mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas.
2. Meningkatkan kualitas kesrlamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelkaan lalu lintas
3. Membangun bidaya tertib berlalu lintas
4. Meningkatkan kualitas prlayanan kepada publik.

Keempat poin diatas merupakan hal yanf komplrks dan tak bisa ditangani oleh polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemamngku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang diterima dijalankan oleh semua pihak dalam melaksanakan amanat.

UU polisi lalu lintas memiloki fungsi yaitu:
1. Edukasi
2. Eenigering (Rekayasa)
3. Enforcement (Penegak Hukum)
4. Identifikasi dam registrasi pengemudi dan kemdaraam bermotor.
5. Pusat K31 (Komunikasi koordinasi dan kendal serta informasi)
6. Koordinator pemambgku kepentingan lainnya.
7. Meberikan rekomendasi dampak lalu lintas.
8. Korwas PPNS kedelapan fungsi tersebut dimplementasikan pada fingsi2 polantas.

Menecermati hal tersebut diatas diharaplan kepada seluruh stale holder mampu mempersiapkan langkah-langkah antisipasi baik secara taktis teknis maupun startegis agar potensi pelanggaran kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi bisa diminimalisir sehingga tercipta Kamseltibcarlantas yang mantap untuk menindak lanjuti kebijakan Nawa Cita Presiden Republik Indonesia yang dijabarkan dengan program prioritas.

Operasi sebra ink tahun 2017 ini, menjadi sasaran terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, seperti muatan berlebihan (over load, over capacity, over dimensi), melawan arus, TNKB, dan pelanggaran kasat mata lainnya.

Sementara itu, tujuan dari operasi inieningkatkan disiplinasyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib berlalu lintas, dan terwijudnya situasi Kamseltibcar lamtas jelang perayaan natal tahun 2017 dan tahun baru 2018. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini