Wahyu Napeng Nilai APBD-P Luwu Kesampingkan Pemulihan Ekonomi
LUWU, TEKAPE.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu, menggelar rapat paripurna penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD-P 2020, di Ruang Sidang, Sekretariat DPRD Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Luwu, Jumat 25 September 2020.
Dalam penetapan KUA-PPAS untuk APBD-P 2020, dihadiri langsung oleh Sekda Luwu, Ridwan Tumbalolo, serta para kepala OPD lingkup Pemkab Luwu.
Rapat paripurna penetapan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, didampingi Wakil Ketua I DPRD Luwu, Andi Mappatunru, dan Wakil Ketua II DPRD Luwu, Zulkifli.
Sebelum penetapan KUA-PPAS APBD-P 2020, dalam rapat yang sementara berlangsung tersebut, Anggota DPRD Luwu F-PAN, Wahyu Napeng, melakukan instrupsi, ia menilai pada KUA-PPAS APBD 2020 Pemkab Luwu kurang fokus pada percepatan penanganan dampak ekonomi dan kesehatan akibat pandemi Covid-19.
“Saya mencermati KU-PPAS APBD Perubahan 2020 yang didorong pihak eksekutif Kabupaten Luwu. Saya bersama sejumlah anggota DPRD Luwu yang lain melihat ternyata peletakan program kebijakan dan anggaran tidak menyentuh secara maksimal untuk pemulihan ekonomi masyarakat. Padahal ini sangat diharapkan pemerintah pusat,” Ungkap Wahyu
Lanjut, Wahyu Napeng menegaskan alih-alih peletakkan kebijakan dan program untuk pemulihan ekonomi yang tidak terlihat massif, malah justru yang nampak dalam dokumen KU-PPAS APBD Perubahan Tahun 2020 Kabupaten Luwu yang didorong pihak eksekutif, justru banyak kegiatan yang bersifat fisik berupa rehab bangunan gedung dan kantor serta program pemeliharaan.
“Saya melihat kebijakan dan PPAS banyak bukannya untuk memaksimalkan pemulihan kesehatan dan ekonomi masyarakat, tetapi yang terjadi malah muncul kegiatan fisik berupa rehab gedung dan kantor. Seharusnya ini di APBD-Perubahan ini tidak boleh terjadi. Untuk program fisik atau rehab itukan bisa diletakkan pada APBD-Pokok TA 2021, ” Kata WN
Legislator PAN ini, menyampaikan dalam KU-PPAS terdapat perubahan anggaran dimana ada penambahan kegiatan fisik berupa rehab sedang/berat rumah jabatan pada unit Sekretariat Daerah, dimana pada APBD Pokok sebesar Rp 570 juta, kemudian pada PPAS APBD- P mengalami kenaikan menjadi Rp 1,1 miliar lebih atau bertambah Rp 580 juta
“Kami menilai alokasi anggaran untuk rehab gedung/kantor tidak menjadi skala prioritas, karena kita mengalami bencana saat ini yaitu bencana Covid-19. Yang harus kita letakakan seharusnya bagaimana program pertanian, perikanan dan perkebunan diperbesar. Anggaran miliaran untuk rehab ini harusnya kita alokasikan saja ke sektor pemberian bantuan kepada koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, sehingga itu bisa mendorong sehatnya ekonomi kita. Saat ini masyarakat serba susah pak Sekda,” jelasnya (ham)
Tinggalkan Balasan