Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Viral Pemotor Kawal Ambulans Ditilang Polisi, Simak Penjelasan Korlantas Polri

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan. (ronald/tekape.co)

JAKARTA, TEKAPE.co – Video pemotor ditilang polisi, karena melakukan pengawalan buka jalan terhadap mobil ambulans ramai jadi perbincangan publik.

Video viral itu diunggah akun TikTok @sennulvc, Jumat (17/12/2021).

Hingga kini, video tersebut sudah ditonton lebih dari 2,2 juta kali, disukai hampir 70.000, dan dikomentari 26.000 pengguna tiktok.

Terkait pengawalan kendaraan di jalan, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, dalam keterangannya, Senin malam, 20 Desember 2021, menjelaskan, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.

“Tanpa pengawalan pun, harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya,” kata Aan.

Brigjen Aan menjelaskan, bahwa satu-satunya institusi yang diperkenankan melakukan pengawalan kendaraan di jalan hanya kepolisian.

“Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang ya,” jelas Aan.

Menurut Aan, aturan itu diberlakukan karena pengawalan tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak. Bahkan, tidak semua polisi boleh melakukan pengawalan kendaraan.

“Tidak semua polisi juga bisa mengawal. Artinya, dia harus tersertifikasi, dia punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya. Ada kompetensinya lah untuk pengawalan itu,” jelas Aan.

Brigjen Aan juga memberikan tanggapan, alangkah baiknya tidak terjadi penilangan.

“Kalau ditilang sih memang bisa ditilang. Cuma kan sebaiknya tidak ditilang lah, biarkan dulu. Secara etikanya lah, etikanya ya,” ujar dia.

“Sebenarnya, polisi kan ada prioritas. Mungkin pada saat itu masyarakat punya inisiatif untuk mengawal, karena dalam situasi macet mungkin, situasi yang sangat crowded,” kata Aan.

Aan menambahkan, undang-undang memang mengatur bahwa masyarakat sipil tidak boleh melakukan pengawalan.

Namun, menurut dia, polisi seharusnya lebih peka dengan situasi di lapangan saat mengambil keputusan.

“Pada situasi kapan harus menilang. Kan kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop, tidak ditilang. Karena prioritasnya,” kata Aan.

Agar kejadian serupa tidak kembali terulang, menurut Aan, masyarakat harus memahami bahwa ambulans yang membawa pasien atau jenazah merupakan kendaraan prioritas.

Sehingga, ambulans harus tetap harus diberikan jalan dan didahulukan untuk melintas.

Namun demikian, apabila keadaan jalan memang macet total dan situasinya darurat, maka masyarakat dapat meminta bantuan polisi untuk membukakan jalan atau melakukan pengawalan.

“Kalau ada kasus seperti itu, silakan (hubungi polisi). Masyarakat yang membutuhkan pengawalan tersebut silakan minta bantuan polisi,” kata Aan.

“Kadang (jalanan) sudah crowded sekali, sudah tidak bisa bergerak sama sekali, ya silakan menghubungi polisi terdekat untuk minta dibukakan jalan, kalau itu emergency; bawa orang sakit dan sebagainya,” tutup Aan. (Ronald Reagan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini