VIDEO: Warga Palopo Dihukum Push Up karena Tak Pakai Masker
PALOPO, TEKAPE.co – Sejumlah warga Kota Palopo yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi push up di depan umum, Senin 10 Agustus 2020, soreh.
Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Satpol PP Palopo, Tasrif Taslim mengatakan, bagi masyarakat yang tidak mengunakan masker diberikan hukuman push up.
“Saat ini masih dalam tahap sosialisasi, belum dikenakan denda Rp.50 ribu. Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dikenakan hukuman push up,” kata Taslim.
SIMAK JUGA:
VIDEO: Detik-detik Pengunjuk Rasa Ricuh di DPRD Luwu Utara
Sebelumnya, Apel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP dalam penegakan disiplin New Normal digelar di halaman kantor Dinas Koperasi UKM, di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara.
Diketahui, saat ini Palopo masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. (rindu)
Tinggalkan Balasan