PALOPO, TEKAPE.co – Ribuan Etnis Suku Rongkong berpakaian adat berwarna hitam, melakukan aksi damai di depan Kantor Polres Palopo, Senin 14 Maret 2022.
Mereka melakukan aksi damai menuntut pihak Kepolisian memproses hukum terhadap seorang peneliti Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sulawesi Selatan, bernama Iriani.
Iriani dilaporkan ke Polisi karena dianggap menghina suku Rongkong, dalam jurnal imiahnya, berjudul ‘Mangaru sebagai Seni Tradisi di Luwu.’
Dalam penelitian itu, Iriani menuliskan, Suku Rongkong menempati kasta di posisi paling bawah dalam Stratifikasi Sosial di Kerajaan Luwu, pada masa lampau.
Tulisan tersebut membuat Etnis Rongkong tersinggung, sehingga melaporkan Iriani ke Polisi.
Saat proses mediasi antar Pelapor dan Terlapor, ribuan Etnis Suku Rongkong mendatangi Polres untuk mengawal Kasus tersebut.
Usai melakukan aksi damai ribuan etnis Rongkong, Polres Palopo melakukan mediasi antara terlapor dan perwakilan etnis Rongkong. Terlapor Iriani didampingi BPNB Sulsel.
Hasil mediasi, pelapor dan terlapor sepakat pemberian sanksi adat.
Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman, mengatakan, dari hasil mediasi antara Suku Rongkong, BPNB dan Iriani, yakni pemberian sanksi adat.
“Soal proses hukum, hingga saat ini belum dinaikkan ke penyidikan, masih tahap penyelidikan. Kita masih berupaya melakukan mediasi dulu,” ujarnya.
Sementara itu, Kordinator Lapangan (Korlap), Didit Prananda, sebelum mediasi, mengatakan, etnis Rongkong menawarkan dua opsi kepada Iriani.
“Ada 2 Opsi yang kami tawarkan kepada Iriani. Pertama, iriani harus mempertanggungjawabkan penelitian tersebut melalui jalur hukum,” ujarnya.
Kedua, Iriani meminta maaf kepada Suku Rongkong, melalui media nasional sebanyak 3 kali secara berturut-turut dan siap mendapat sanksi adat dari Etnis Rongkong,” jelasnya.
Ia meminta, Kepolisian agar lebih profesional menangani kasus tersebut, jika terlapor menolak tawaran Suku Rongkong.
Diketahui, aksi unjuk rasa itu dilakukan, karena menuntut penyelesaian laporan dugaan penghinaan etnis Rongkong, dalam riset ilmiah yang ditulis Riani, dalam bentuk jurnal, dengan judul ‘Mangaru sebagai Seni Tradisi di Luwu.’
Itu setelah masyarakat adat Rongkong, mempersoalkan penggalan kalimat dalam jurnal ilmiah itu.
Karya tulis ilmiah yang dipersoalkan itu dimuat dalam jurnal sejarah dan budaya, Walasuji, Volume 7, No. 1, Juni 2016: 109—121, pada halaman 113 tentang pembahasan Stratifikasi Sosial. Jurnal Walasuji ini dikelola BPNB Sulsel.
Yang dipersoalkan adalah penggalan kalimat yang menyebut subetnis Rongkong masuk dalam ‘kaunan’ yang dapat diartikan sebagai masyarakat kalangan bawah, dalam stratifikasi sosial atau lapisan sosial pada masyarakat tradisional Luwu di masa lampau.
Pembahasan stratifikasi sosial itu diambil berdasarkan keterangan dari salah seorang informan, dengan cara wawancara dengan Andi Sanad Kaddi Raja (salah seorang pemangku adat Kedatuan Luwu), pada 22 Februari 2011. (rindu)
Komentar