oleh

VIDEO: Soal Sanksi ASN tak Netral, Ini Penjelasan Pjs Wali Kota Palopo

PALOPO, TEKAPE.co – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Palopo telah memproses 23 ASN terindikasi tidak netral di Pilwalkot Palopo 2018.

Pjs Wali Kota Palopo, Andi Arwin Aziz SSTP, menanggapi hal itu, usai membuka Sosialisasi Netralitas ASN dalam rangka pemilihan gubernur serta walikota dan wakil walikota 2018, di Aula Hotel Agro, Kelurahan Murante Kecamatan Mungkajang, Kamis 22 Maret 2018.

Arwien Azis, memberikan apresiasi kepada Panwaslu Palopo, karena pihak Panwaslu ingin melihat ASN terhindar dari masalah, khususnya netralitas ASN.

“Saya paham, posisi ASN dilema. Mereka dituntut untuk netral, namun mereka mempunyai hak pilih,” tuturnya.

Tetapi, lanjut Arwin, jangan sampai ASN menjadi korban, apabila salah satu calon tidak mendukung calon yang menang,” ungkapnya.

Oleh karna itu, perlu juga diberikan pemahaman kepada para calon untuk tidak mengorbankan ASN.

Ia mengatakan bahwa, rekomendasi pemberian sanksi telah diterima dari Komisi ASN dan 15 nama yang telah diterimanya, akan diberikan sanksi berupa sanksi ringan, yaitu meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat.

“Untuk 15 orang yang akan diberikan sanksi ini akan diberikan sanksi yang bersifat ringan karna mereka hanya mengikuti Deklarasi sebelum penetapan calon, berbeda dengan beberapa nama yang sementara di proses baru baru ini,” ujarnya.

 

BACA JUGA : Sudah 23 ASN Diproses di Panwaslu Palopo

 

Pjs Wali Kota Palopo juga mengingatkan ASN, agar tegak lurus pada aturan yang ada. Apapun yang terjadi dalam Pilkada ini, merupakan takdir dari Allah SWT.

“Jangan sampai tidak netral, ASN tidak adil melayani rakyat. Inilah dituntut kita netral. Kita harus bekerja secara profesional. Apalagi kaitannya dengan masyarakat,” katanya.

Berikut video penjelasan Pjs Wali Kota Palopo soal sanksi PNS yang didapati tidak netral di Pilwalkot Palopo. (rin)



RajaBackLink.com

Komentar