VIDEO: Penjelasan Jubir Ome Terkait Kasus Ditersangkakannya Karena Materi Kampanye Calon Wali Kota Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Juru Bicara Calon Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome), Sharma Hadeyang, Kamis 15 Maret 2018, memberi penjelasan terkait kasus materi kampanye yang menyebabkan Ome ditersangkakan oleh Sentra Gakkumdu.
Ia mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat tertulis penetapan tersangka, yang dilayangkan oleh pihak Gakkumdu.
“Kami belum bisa menanggapi secara detail terkait kasus tersebut. Sebab hingga hari ini belum ada surat tertulis dari Gakkumdu yang kami terima,” katanya.
BACA JUGA:
VIDEO: Calon Wali Kota Palopo Tersangka, Ini Penjelasan Panwaslu
Sebelumnya, Rabu 14 Maret 2018, Gakkumdu Kota Palopo menetapkan Akhmad Syarifuddin Daud sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian yang disampaikan saat kampanye dialogis beberapa waktu lalu.
Berikut video penjelasan Jubir Ome, Sharma Hadeyang, yang dirilis tim media Ome-BISA. (*)
Tinggalkan Balasan