VIDEO: Pembacaan Vonis Kasus Ujaran Kebencian Cawalkot Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Calon Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo, terkait kasus ujaran kebencian saat kampanye, pada sidang pembacaan vonis, Senin 9 April 2018, sore.
Ome, sapaan akrab Akhmad Syarifuddin, divonis 4 bulan kurungan dengan denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara, dengan hukuman percobaan 6 bulan. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Winarso, didampingi hakim anggota Erwino dan Heri Kusmanto, menyatakan jika Ome terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana menghasut dan menfitnah saat kampanye.
BACA JUGA:
Ome Dinyatakan Terbukti Bersalah, Kasus Ujaran Kebencian Cawalkot Palopo Divonis Hukuman Percobaan
“Terdakwah Akhmad Syarifuddin SE MSi, dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menfitnah seseorang dalam kampanye. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 bulan pidana dengan denda Rp1 juta, dengan ketentuan, jika denda itu tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Menetapkan jika hukuman pidana tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwah, kecuali di kemudian hari ada putusan hakim menyatakan jika terdakwa melakukan tindak pidana yang sama, sebelum masa percobaan selama enam bulanm,” ujar Ketua Majelis Hakim, Arief Winarso.
Usai dibacakan putusan, Ome langsung disambut pendukungnya dengan haru. Para pendukung juga berteriak akan melanjutkan dengan kasus lain. Terkait putusan ini, Ome menyatakan masih pikir-pikir untuk banding. (rin)
Berikut videonya…
Tinggalkan Balasan