VIDEO: Pelukan Judas Usai Bersaksi di Persidangan Ringankan Vonis Ome
PALOPO, TEKAPE.co – Pelukan saksi HM Judas Amir, Calon Wali Kota Palopo, menjadi pertimbangan hakim yang meringankan kasus ujaran kebencian saat kampanye, dengan terdakwa Calon Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin, yang divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo, pada sidang pembacaan vonis, Senin 9 April 2018, sore.
Dari beberapa poin pertimbangan yang meringankan terdakwan Ome, sapaan akrab Akhmad Syarifuddin, diantaranya karena saksi Judas Amir telah berpelukan dengan Akhmad Syarifuddin usai bersaksi, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
Usai Bersaksi di Sidang Ujaran Kebencian, Judas Amir Peluk Ome
“Pertimbangan memberatkan, terdakwa melakukan perbuatan meresahkan masyarakat. Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa dan saksi Judas Amir telah berpelukan usai bersaksi di persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Arief Winarso.
Ome, sapaan akrab Akhmad Syarifuddin, divonis 4 bulan kurungan dengan denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara, dengan hukuman percobaan 6 bulan. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Winarso, didampingi hakim anggota Erwino dan Heri Kusmanto, menyatakan jika Ome terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana menghasut dan menfitnah saat kampanye.
Berikut video saat majelis hakim membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan terdakwa. (rin)
Tinggalkan Balasan