VIDEO: Panwaslu Dinilai Gegabah Soal Dugaan Pelanggaran Cawalkot Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Tim hukum pasangan calon Wali Kota Palopo, HM Judas Amir – Rahmat Masri Bandaso (JUARA) menilai jika keputusan Panwaslu Palopo terkesan gegabah.
Hal itu disampaikan tim hukum JUARA, dalam jumpa persnya, menanggapi terkait laporan dugaan pelanggaran mutasi yang ditujukan kepada petahana calon Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, Selasa 18 April 2018, di Warkop, tak jauh di sekretariat Panwaslu Palopo.
Tim hukum JUARA, Hisma Kahman, menyebutkan, jika Panwaslu Palopo terkesan gegabah dan terburu-buru.
Dalam memutuskan, Panwaslu hanya berdasarkan keterangan ahli, tanpa mendapatkan penjelasan resmi dari Kemendagri.
Padahal, pendapat ahli tidak boleh diambil jadi pedoman 100 persen untuk membuat keputusan. Sebab, tiap ahli terkadang berbeda dalam menafsirkan satu objek. Sehingga harusnya, dalam menafsirkan UU, harus dikembalikan ke yang membuat UU, dalam hal ini, Kemendagri.
LIHAT JUGA : VIDEO: Aksi Protes dan Penjelasan Panwaslu Soal Dugaan Pelanggaran Cawalkot Palopo
“Panwaslu terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan. Sebab masih dilakukan klarifikasi di Kemendagri, namun Panwaslu sudah mengeluarkan surat keputusan, hanya karena takut laporan tersebut kedaluarsa,” ujarnya.
Hisma juga menuturkan, salah satu bentuk otentik kecerobohan yang dilakukan Panwaslu, lampiran surat keputusan yang diserahkan ke tim hukum JUARA, hari dan tanggal kejadian dilaporkan tertulis Rabu 11 Oktober 2018.
Selain itu, Hisma juga menilai jika KPU terlalu reaktif terhadap kasus ini. Sebab, KPU belum terima laporan, tapi sudah berangkat ke Jakarta.
“Panwaslu baru menyerahkan salinan putusan ke KPU, Selasa siang, sekira pukul 14.00 WITA, namun Ketua KPU Palopo sudah berangkat ke Jakarta untuk melakukan konsultasi terkait kasus ini. Itu saya baru tau, saat kami ke KPU ingin melakukan konsultasi, namun ternyata sudah tidak ada di Palopo,” ujarnya.
Hisma juga menegaskan, jika dalam SK itu, hanya murni pengisian jabatan lowong.
Ia juga menyampaikan, jika di dalam lampiran SK yang diserahkan, tidak ada SK mutasi bidan, seperti yang disampaikan ketua Panwaslu Palopo, dalam jumpa persnya. (rin)
Berikut video penjelasan lengkapnya.
Tinggalkan Balasan