VIDEO: Ini Pernyataan Ome Usai Divonis Bersalah Kasus Ujaran Kebencian Saat Kampanye
PALOPO, TEKAPE.co – Calon Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo, terkait kasus ujaran kebencian saat kampanye, pada sidang pembacaan vonis, Senin 9 April 2018, sore.
Usai jalani sidang vonis, Ome memberikan pernyataan kepada wartawan. Ia juga menyempatkan diri menyapa pendukungnya yang sejak awal menunggu di depan PN Palopo.
BACA JUGA:
Ome Dinyatakan Terbukti Bersalah, Kasus Ujaran Kebencian Cawalkot Palopo Divonis Hukuman Percobaan
Ome, sapaan akrab Akhmad Syarifuddin, divonis 4 bulan kurungan dengan denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara, dengan hukuman percobaan 6 bulan. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Winarso, didampingi hakim anggota Erwino dan Heri Kusmanto, menyatakan jika Ome terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana menghasut dan menfitnah saat kampanye.
Berikut video pernyataan Ome, usai sidang vonis di PN Palopo.
Tinggalkan Balasan