Tekape.co

Jendela Informasi Kita

VIDEO: Calon Wali Kota Palopo Tersangka, Ini Penjelasan Panwaslu

PALOPO, TEKAPE.co – Calon Wali Kota Palopo, Dr Akhmad Syarifuddin Daud, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian (hate speech) oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang diketuai Syafruddin Djalal.

Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal SH, Rabu 14 Maret 2018, di kantor Panwaslu Kota Palopo, Jalan Anggrek kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara, Kota Palopo, mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan pada sidang ketiga tanggal 9 Maret, namun baru sekarang diumumkan terbuka ke publik dengan pertimbangan teknis dan efektifitas proses penyidikan.

Pihak Gakkumdu, kata dia, memiliki tiga alat bukti yang cukup untuk menjerat Ome, sapaan akrab Wakil wal Kota Palopo non aktif itu. Selain itu, Gakkumdu juga mempunyai tiga saksi ahli sebelum penetapan tersangka ini.

“Kami menghadirkan tiga saksi ahli yakni ahli bahasa, ahli hukum forensik dan ahli pidana yang namanya dirahasiakan, yang jelas dari Universitas ternama di Indonesia Timur,” imbuhnya.

Ome diduga melanggar Pasal 187 KUHP junto Pasal 69 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Penghinaan, penghasutan dan adu domba atau yang lebih populer dengan istilah “Black Campaign“.

“Yang bersangkutan kami panggil hari ini untuk menjalani pemeriksaan pertama selaku tersangka,” jelas Ketua Panwaslu Palopo itu.

Hanya saja, Ome tidak hadir tanpa ada penjelasan dari yang bersangkutan, tambahnya.

Ujaran kebencian ini sendiri dilakukan di Jalan Cakalang, Kota Palopo saat melakukan kampanye dialogis beberapa waktu lalu dan videonya menjadi viral di media sosial.

Sementara itu, Juru Bicara Ome, Sharma Hadyang memilih bungkam. Saat dikonfirmasi, Sharma mengaku belum bisa banyak apa-apa dulu.

“Terima kasih atas atensinya, namun sampai saat ini, saya belum bisa berkomentar apa-apa dulu. No comment yah,” cetusnya.

Berikut video penjelasan Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini